HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Bandung Menjatuhkan Denda Rp100 Juta dan Menyegel Videotron Usai Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemkot Bandung Menjatuhkan Denda Rp100 Juta dan Menyegel Videotron Usai Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin
Foto: Situasi di area kawasan Padel Six Nine Club setelah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung karena terbukti melakukan penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 7/8/2026 (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan denda administratif sebesar Rp100 juta kepada pengelola videotron di kawasan Padel Six Nine Club, Jalan Riau, Kota Bandung, sebagai tindak lanjut penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan penebangan pohon tersebut juga berdampak pada aspek estetika kota.

Farhan mengungkapkan, "Untuk persoalan pohon, secara aturan kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon."

Setiap pohon yang ditebang dikenai denda administratif sebesar Rp10 juta sehingga total denda mencapai Rp100 juta karena terdapat 10 pohon yang ditebang.

Selain dikenai denda, pelaku juga diwajibkan mengganti setiap pohon yang ditebang dengan 100 bibit pohon sehingga total kewajiban penggantian mencapai 1.000 bibit pohon.

Penyegelan Videotron dan Pendalaman Kasus

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk memperluas ruang pandang videotron.

Farhan mengatakan, "Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon, maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara."

Sebagai sanksi administratif, Pemkot Bandung menyegel videotron tersebut dan membekukan sementara proses perizinannya.

Farhan menjelaskan pengelola videotron merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel.

Pemkot Bandung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pengelola lapangan padel dalam penebangan pohon tersebut.

Farhan mengatakan, "Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang."

Pemerintah juga memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Penegakan Hukum dan Pemeriksaan Internal

Selain penindakan administratif, Pemkot Bandung terus mengawal proses hukum bersama aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Farhan memastikan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada KLH, Polrestabes Bandung, dan Komisi XII DPR RI.

Farhan mengatakan, "Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung."

Komisi XII DPR RI dan Polrestabes Bandung memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Farhan juga menginstruksikan Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses perizinan maupun pengawasan.

Farhan menegaskan, “Penegakan hukum berjalan, pemeriksaan internal juga berjalan.”

Penulis :
Shila Glorya