
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pilot asal Malaysia berinisial MS (39), yang menjadi tersangka penyelundupan narkoba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kepada aparat penegak hukum.
Supratman menyampaikan proses hukum kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Itu tugas dan fungsinya (tusi) aparat penegak hukum sekarang, kami serahkan sepenuhnya," ungkap Supratman.
Ia meminta masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan MS ditangkap pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menemukan koper mencurigakan saat pemeriksaan menggunakan mesin x-ray.
Petugas kemudian memeriksa koper tersebut dan menemukan 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi serta satu bungkus sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, "Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram)."
Tersangka Dijanjikan Upah Rp220 Juta
Hasil pemeriksaan tim gabungan Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap MS mengaku diminta seseorang membawa narkotika ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta.
Eko mengungkapkan, "Sampai di Jakarta, tersangka nanti diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia bahwa ada orang yang akan ngambil ke hotel."
Saat ini MS ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis :
- Aditya Yohan



