
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh Indonesia menjadi garda terdepan dalam mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui edukasi, pendampingan, serta intervensi langsung kepada perusahaan.
Transformasi tersebut mengubah orientasi Balai K3 yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada layanan laboratorium, administrasi, dan sertifikasi menjadi lebih proaktif dalam membangun budaya keselamatan kerja.
"Langkah ini ditujukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sedini mungkin, sehingga risikonya dapat ditekan," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Menurut Yassierli, Balai K3 yang selama ini dikenal sebagai Hiperkes lebih banyak menangani administrasi, sertifikasi, dan pengujian laboratorium yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ke depan, Balai K3 diminta lebih aktif mendampingi industri secara langsung untuk mencegah kecelakaan kerja.
Balai K3 Bergeser ke Fungsi Promotif dan Preventif
"Sekarang fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan," ujar Yassierli.
Balai K3 memiliki dua instrumen utama yang dapat dioptimalkan untuk membantu perusahaan menekan risiko kecelakaan kerja, yakni Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Norma 100 dapat digunakan perusahaan untuk mengukur tingkat kepatuhan secara mandiri, sedangkan SMK3 membantu perusahaan mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya di lingkungan kerja.
Menurut Yassierli, penerapan kedua instrumen tersebut tidak boleh berhenti sebatas memenuhi persyaratan administratif maupun memperoleh sertifikat.
"Tujuannya bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memahami cara menjaga keselamatan para pekerjanya," ujar Yassierli.
Peta Risiko Jadi Dasar Intervensi
Balai K3 juga diminta menyusun peta risiko berdasarkan data kecelakaan kerja di wilayah masing-masing agar intervensi dapat dilakukan secara lebih terarah.
Pemetaan tersebut akan menjadi dasar menentukan prioritas pembinaan dan pendampingan terhadap daerah maupun sektor usaha yang memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi.
Untuk memperkuat intervensi langsung, Yassierli memberikan opsi kepada Penguji K3 untuk beralih menjadi Pengawas K3 sehingga jumlah personel yang dapat melakukan pengawasan di lapangan semakin banyak.
Yassierli berharap transformasi tersebut membuat Balai K3 menjadi mitra strategis dunia usaha dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja sekaligus menekan angka kecelakaan secara berkelanjutan.
"Jadi sekali lagi saya ingin memastikan bahwa setiap personel di Balai K3 menyadari tanggung jawab mulia mereka untuk melindungi hak hidup pekerja/buruh dan menekan angka kecelakaan hingga sekecil mungkin," kata Menaker Yassierli.
- Penulis :
- Gerry Eka



