
Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Dalam operasi gabungan di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Kamis (23/7), petugas mengamankan 30 kilogram narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu yang diduga diselundupkan dari Malaysia.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung dengan Kapal Patroli BC 15031, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, serta Polres Tanjung Balai.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Erwin Situmorang mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai dan Polri dalam memperkuat pengawasan di kawasan perairan yang rawan digunakan sebagai jalur penyelundupan narkotika.
Pengungkapan kasus berawal dari pertukaran informasi serta pelaksanaan operasi bersama secara berkesinambungan antara Bea Cukai Teluk Nibung dan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Berdasarkan analisis bersama, petugas kemudian melakukan patroli laut menggunakan Kapal Patroli BC 15031 di wilayah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.
Pada Kamis (23/7) sekitar pukul 04.50 WIB, tim mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan nelayan berwarna cokelat tanpa nama. Sampan yang diduga datang dari Malaysia tersebut membawa tiga orang.
Ketika sampan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan dua karung plastik berwarna putih. Masing-masing karung berisi 15 bungkus kemasan teh Tiongkok merek Guan Yin Wang berwarna kuning yang diduga berisi metamfetamina. Secara keseluruhan, petugas menemukan 30 bungkus dengan berat sekitar 30.000 gram atau 30 kilogram.
"Saat proses penghentian berlangsung, dua orang yang berada di atas sampan melarikan diri dengan cara terjun ke laut menuju arah pantai. Sementara itu, seorang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengujian awal menggunakan alat identifikasi narkotika Rigaku menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu," jelas Erwin.
Dari operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sekitar 30 kilogram sabu. Penindakan itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran narkotika ilegal yang nilainya diperkirakan mencapai Rp239,844 miliar.
Pelaku yang berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Pangkalan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Erwin menegaskan kawasan perairan di wilayah timur Sumatera masih menjadi salah satu rute yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional. Kondisi tersebut membuat pengawasan secara konsisten dan kolaboratif menjadi semakin penting.
"Pengawasan di wilayah perairan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Melalui pertukaran informasi, patroli bersama, dan operasi terpadu, Bea Cukai dan Polri terus berupaya mencegah narkotika masuk ke Indonesia. Setiap penyelundupan yang berhasil kami gagalkan merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat, sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan nasional," tambah Erwin.
Bea Cukai dan Polri menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur yang rawan menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika. Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan berbasis intelijen, peningkatan patroli laut, serta penguatan kerja sama lintas instansi.
Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
- Penulis :
- Shila Glorya



