HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Definitif kepada DPR

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Definitif kepada DPR
Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 10/8/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk mengajukan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif.

Surpres tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Destry saat ini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.

Prabowo Hanya Ajukan Satu Nama

Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo hanya mengajukan satu nama untuk mengisi jabatan Gubernur BI definitif, yakni Destry Damayanti.

"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," kata Prasetyo usai menyerahkan Surpres di kompleks parlemen, Jakarta.

Surpres pengajuan calon Gubernur BI tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Meski Presiden mengajukan nama tunggal untuk posisi Gubernur BI, pemerintah menyerahkan sepenuhnya tahapan selanjutnya kepada DPR RI.

DPR RI selanjutnya akan memproses nama yang diajukan Presiden sesuai mekanisme, peraturan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prabowo Ajukan Calon Deputi BI

Bersamaan dengan pengajuan Destry sebagai Gubernur BI definitif, Presiden Prabowo turut mengajukan calon pengganti untuk posisi Deputi Senior BI.

Presiden juga mengajukan calon pengganti untuk posisi Deputi Gubernur BI karena jumlah pejabat pada posisi tersebut saat ini berkurang satu orang.

Destry sebelumnya mulai menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada Juli 2026.

Prasetyo menjelaskan penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Undang-undang tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penulis :
Shila Glorya