HOME  ⁄  Nasional

DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Baru yang Khusus Menyasar Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Baru yang Khusus Menyasar Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027
Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan hingga saat ini belum ada rencana pemungutan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan, “Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.”

Isu Pajak Kontrakan Bermula dari Pembahasan RUU APBN 2027

Inge menjelaskan kabar mengenai pajak rumah kontrakan pada 2027 bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Dalam forum tersebut, salah satu arah kebijakan umum perpajakan yang dibahas adalah penguatan basis perpajakan serta peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sebenarnya sudah berlaku.

Penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam pembahasan forum tersebut.

DJP menekankan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan selama ini memang sudah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” kata Inge.

Dengan demikian, pembahasan mengenai penghasilan dari rumah kontrakan atau properti sewa tidak berarti pemerintah akan menciptakan jenis pajak baru khusus bagi pemilik kontrakan pada 2027.

Penyusunan rencana program kerja DJP untuk 2027 nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Kepemilikan Kontrakan Tak Otomatis Jadi Sasaran Pengawasan

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan perpajakan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko.

Pengawasan tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” tegas Inge.

Artinya, kepemilikan rumah kontrakan saja tidak secara otomatis menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan pengawasan terhadap seorang wajib pajak.

DJP juga memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang hanya mempunyai kontrakan dalam skala kecil dan menjadikannya sebagai salah satu sumber penghasilan.

Karena kondisi setiap pemilik kontrakan berbeda, DJP menyatakan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional.

DJP juga akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” kata Inge.

Penulis :
Arian Mesa