
Pantau - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), dapat rampung sebelum peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan target tersebut setelah mengikuti rapat mengenai penyusunan Perpres terkait ojol di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," ungkap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, tahapan finalisasi dalam penyusunan Perpres tersebut telah selesai dilakukan sehingga aturan mengenai ekosistem transportasi online itu diperkirakan dapat dirampungkan dalam waktu dekat.
Pengemudi Ojol Akan Berstatus UMKM
Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengendara ojek online nantinya akan dikategorikan sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengaturan tersebut.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal dalam rancangan Perpres yang sedang dibahas pemerintah.
Pemerintah akan segera menuntaskan pembahasan dua pasal yang tersisa agar Perpres tersebut dapat segera diselesaikan.
Maman menjelaskan, penetapan pengendara ojol sebagai UMKM akan membuat mereka tetap memiliki fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Status UMKM juga akan memberikan kesempatan kepada pengendara ojol untuk menerima berbagai paket kebijakan dan insentif yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Pemerintah Tegaskan Pengemudi Ojol Tak Dikenai Pajak
Maman menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak kepada pengendara ojol setelah mereka memperoleh status sebagai UMKM.
Menurut Maman, pendapatan pengendara ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta sehingga pemerintah tidak akan membebankan pajak kepada mereka terkait perubahan status tersebut.
Maman juga membantah informasi yang menyebut perubahan status pengendara ojol menjadi UMKM akan membuat mereka dikenakan pajak.
"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," tegas Maman.
Menurut Maman, berbagai komunitas, asosiasi, hingga organisasi pengendara ojol telah menyambut baik rencana pemerintah memberikan status UMKM kepada para pengendara.
Status UMKM Buka Peluang Usaha Baru
Status UMKM dinilai dapat membuka kesempatan lebih luas bagi pengendara ojol untuk mengembangkan kegiatan usaha, baik bagi dirinya sendiri maupun anggota keluarganya.
Maman menjelaskan peluang tersebut dapat dimanfaatkan oleh istri, anak, maupun pengendara ojol sendiri untuk mengembangkan sumber pendapatan tambahan.
Salah satu peluang yang dapat dikembangkan adalah menjadikan sejumlah sepeda motor sebagai aset usaha untuk disewakan.
"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam," kata Maman.
- Penulis :
- Shila Glorya



