
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat perlu memperhatikan dan diselaraskan dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia setelah tim Baleg menyerap berbagai masukan dalam kunjungan kerja di Papua pada Senin (10/8/2026).
Penyerapan aspirasi melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Barat Daya, tokoh masyarakat adat, hingga perguruan tinggi.
Doli mengapresiasi berbagai masukan dari daerah karena dinilai memberikan perspektif baru yang perlu diperhatikan agar RUU Masyarakat Adat dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif.
RUU Masyarakat Adat Perlu Sinkron dengan Regulasi Lain
Doli menekankan pembahasan RUU Masyarakat Adat harus memperhatikan keterkaitannya dengan Undang-Undang Otonomi Khusus dan regulasi lain yang berlaku.
Menurut dia, sinkronisasi diperlukan agar aturan yang disusun dapat berjalan selaras serta tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan di daerah.
"Undang-undang ini harus memperhatikan Undang-Undang Otonomi Khusus. Kemudian juga bagaimana nanti disinergikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mungkin selama ini banyak menimbulkan problem baru di daerah," jelasnya.
Selain persoalan regulasi, Doli menyoroti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya yang disebut belum terselesaikan selama tiga tahun.
"Tadi juga soal RTRW, yang ternyata sudah tiga tahun belum selesai. Ini tentu akan menjadi bahan masukan kita untuk disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN supaya usulan RTRW ini bisa selesai," katanya.
Regulasi Daerah Bisa Menjadi Referensi Baleg
Doli mengatakan pengalaman serta regulasi yang berkembang di daerah dapat menjadi referensi dalam penyusunan materi RUU Masyarakat Adat.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah rancangan peraturan daerah mengenai masyarakat adat yang sedang dibahas di DPR Papua Barat Daya.
"Tadi juga ada pengalaman-pengalaman yang berkaitan dengan pengamanan masyarakat adat. Ada perda yang sekarang sedang digodok di DPRP, yang bahannya mungkin nanti bisa relevan dengan penyusunan materi dalam undang-undang masyarakat adat ini," pungkasnya.
Baleg selanjutnya akan membawa berbagai aspirasi dan persoalan yang ditemukan di daerah sebagai bahan pembahasan RUU Masyarakat Adat serta masukan kepada kementerian terkait.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



