
Pantau - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam pertemuan di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Draf RUU tersebut diserahkan kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar oleh koalisi yang terdiri atas 18 pimpinan atau presiden serikat buruh nasional.
Muhaimin mengatakan penyusunan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah mempertimbangkan berbagai kepentingan, mulai dari industrialisasi, kondisi perekonomian nasional, hingga kepentingan buruh.
“Saya yakin ini bukan kacamata sepihak, melainkan sudah komprehensif dalam melihat secara utuh kepentingan industrialisasi kita, kepentingan ekonomi makro maupun mikro, dan tentu kepentingan buruh,” ungkap Muhaimin.
Muhaimin Nilai Momentum Pembaruan Regulasi Tepat
Menurut Muhaimin, gagasan memperbarui regulasi ketenagakerjaan disampaikan pada momentum yang tepat karena pemerintah sedang membangun arah baru bagi perekonomian nasional.
Ia berpandangan pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang tidak cukup apabila hanya berorientasi pada pencapaian pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, pembangunan ekonomi juga harus mampu memastikan terciptanya keadilan, peningkatan produktivitas, keberlanjutan, serta daya tahan ekonomi nasional.
Atas dasar tersebut, Muhaimin menyatakan PKB siap mengambil bagian dalam memperjuangkan berbagai usulan kelompok buruh yang tertuang dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
PKB Dorong Pembahasan RUU Secara Terbuka
PKB mendorong pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Pihak yang didorong terlibat mencakup pemerintah, serikat pekerja, kalangan pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Muhaimin menegaskan sikap partainya terhadap rancangan yang diserahkan koalisi buruh tersebut.
“PKB mendukung penuh draf ini,” tegas Muhaimin.
- Penulis :
- Shila Glorya



