
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta provokator hoaks di media sosial dikategorikan sebagai musuh dan ancaman negara serta diberantas tuntas oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sahroni meminta kelompok yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks secara terorganisasi ditindak tegas, termasuk pihak yang diduga membayar pihak ketiga untuk memproduksi konten bermuatan pidana.
“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Sahroni, penanganan hoaks tidak cukup hanya dengan menghapus konten karena polisi juga perlu mengusut pelaku, pemesan konten, hingga pihak yang menjadi dalang atau operatornya.
Sahroni Soroti Hoaks yang Memicu Kegaduhan
Sahroni menegaskan kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi harus disertai tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.
“Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat serta ekosistem demokrasi,” ucapnya.
Ia mengatakan negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik, termasuk melalui media sosial.
Namun, menurut Sahroni, pendapat yang disertai informasi bohong dapat menimbulkan kegaduhan karena didasarkan pada informasi yang tidak benar.
“Itu justru merusak demokrasi,” ujarnya.
Pernyataan Sahroni disampaikan setelah Polda Metro Jaya mengungkap indikasi praktik terorganisasi dalam penyebaran hoaks di media sosial, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga untuk memproduksi konten bermuatan pidana.
Polda Metro Jaya Tahan Sembilan Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya menahan sembilan tersangka terkait penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong atau hoaks, termasuk konten mengenai potensi kerusuhan aksi Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan sembilan tersangka tersebut berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
“Dari proses penyidikan, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti,” ujar Iman di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum yang terdiri atas Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menangani perkara tersebut.
Tim tersebut telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun, dengan 18 orang diberikan peringatan serta edukasi dan 10 orang diproses ke tahap penyidikan.
Polisi Ungkap Empat Modus Penyebaran Hoaks
Berdasarkan penyidikan, polisi mengidentifikasi empat modus utama yang digunakan dalam kasus tersebut.
Modus pertama dilakukan dengan mengambil dokumen milik orang lain kemudian memodifikasi dan memanipulasinya agar terlihat seperti dokumen elektronik asli.
Modus kedua berupa pembuatan atau penggunaan dokumen elektronik palsu yang direkayasa hingga menyerupai dokumen resmi.
Modus ketiga dilakukan dengan membayar pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan maupun berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Modus keempat berupa penyebaran kembali konten provokatif, destruktif, hoaks, atau informasi yang belum terverifikasi sehingga berpotensi memicu keresahan dan konflik di masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan



