HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM dalam Operasi Keamanan di Kembru yang Tewaskan 12 Warga

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM dalam Operasi Keamanan di Kembru yang Tewaskan 12 Warga
Foto: Rapat koordinasi Komnas HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) membahas penanganan korban dan pengungsi dari operasi keamanan di Distrik Kembru, Papua Tengah di Jakarta, Selasa 11/8/2026 (sumber: Komnas HAM)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami sejumlah temuan yang mengindikasikan dugaan pelanggaran HAM dalam operasi keamanan yang melibatkan Satgas Habema di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 13–14 April 2026.

Anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan terdapat empat hal krusial yang masih memerlukan pendalaman terkait operasi keamanan tersebut.

"Komnas HAM menemukan empat hal krusial yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait operasi keamanan oleh Satgas Habema pada 13-14 April 2026 di Distrik Kembru," kata Saurlin.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, peristiwa tersebut mengakibatkan 12 warga meninggal dunia, delapan orang mengalami luka-luka, dan seorang warga lainnya dilaporkan hilang.

Komnas HAM Temukan 36 Selongsong Peluru

Komnas HAM mencatat adanya perbedaan keterangan mengenai peristiwa penembakan terhadap empat orang dalam rangkaian operasi keamanan tersebut.

Selain itu, Komnas HAM menemukan 36 selongsong peluru di sekitar honai masyarakat di Kampung Tinoti.

Menurut Saurlin, berbagai temuan itu masih harus didalami untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Komnas HAM mendorong proses hukum terkait peristiwa tersebut dilaksanakan secara adil dan transparan serta meminta keterbukaan informasi mengenai empat orang yang disebut tertembak.

Komnas HAM masih menempatkan temuan tersebut sebagai indikasi atau dugaan pelanggaran HAM yang memerlukan pendalaman lebih lanjut dan belum menyimpulkannya sebagai pelanggaran HAM yang telah terbukti.

Sedikitnya 2.899 Warga Mengungsi

Operasi keamanan tersebut juga berdampak pada ribuan warga yang meninggalkan tempat tinggal mereka dan mengungsi ke sejumlah wilayah.

Berdasarkan data Komnas HAM, sebanyak 2.239 orang mengungsi ke Kabupaten Puncak Jaya, 350 orang ke Mimika, 300 orang ke Nabire, dan 10 orang ke Jayapura.

Jika dijumlahkan, sedikitnya 2.899 orang tercatat mengungsi ke empat wilayah tersebut.

Komnas HAM meminta Kementerian Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), dan pemerintah daerah memastikan penanganan para pengungsi dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

"Penanganan pengungsi harus dilakukan secara komprehensif, integratif, dan berkelanjutan oleh Kementerian Sosial, PMI, dan pemerintah daerah," tegas Saurlin.

Akses dan Infrastruktur Hambat Penanganan Korban

Penanganan korban di lapangan menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kondisi geografis kawasan pegunungan hingga keterbatasan infrastruktur jalan dan jembatan.

Keterbatasan sarana transportasi untuk evakuasi, jaringan komunikasi, serta jauhnya fasilitas kesehatan turut menjadi hambatan dalam memberikan pertolongan dan pelayanan kepada korban.

Selain meminta penanganan pengungsi, Komnas HAM mendorong langkah pemulihan bagi warga yang mengalami luka-luka serta keluarga warga yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Komnas HAM sebelumnya menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Rapat koordinasi tersebut membahas penanganan korban dan pengungsi yang terdampak operasi keamanan di Distrik Kembru, Papua Tengah.

Penulis :
Shila Glorya