
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat fenomena El Nino.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat langkah antisipasi karhutla di daerah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang terhadap praktik pembukaan lahan dengan pembakaran.
"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," kata Jumhur.
Kepala Daerah Diminta Terapkan Sanksi Tegas
Penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi masih maraknya pembukaan lahan dengan pembakaran yang dapat memicu kabut asap, kerusakan ekosistem, dan peningkatan emisi gas rumah kaca.
Melalui surat edaran itu, kepala daerah diminta menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkannya.
Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi administratif, denda, hingga pidana terhadap pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala daerah turut diperintahkan mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri untuk memperkuat pencegahan serta pengawasan.
Upaya tersebut meliputi patroli terpadu, sosialisasi, dan pengawasan terhadap kawasan yang dinilai rawan karhutla.
Pemerintah Perketat Pengawasan Lahan Gambut
Instruksi KLH/BPLH juga mencakup pemantauan berkala Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di kawasan gambut dan penjagaan fungsi sekat kanal.
Pemerintah daerah diminta melakukan pembasahan lahan ketika kondisi rawan serta memastikan kesiapsiagaan pemegang izin berusaha.
Masyarakat juga akan dilibatkan secara aktif dalam Satuan Tugas Karhutla untuk memperkuat pencegahan di lapangan.
Surat edaran tersebut berlandaskan antara lain Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan terkait lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



