HOME  ⁄  Nasional

DPR Libatkan Serikat Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Libatkan Serikat Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama berbagai serikat buruh untuk RUU Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Pimpinan DPR RI menggelar rapat bersama berbagai elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026), untuk membahas keterlibatan pekerja dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan undang-undang baru tersebut disusun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar ketentuan mengenai ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

MK memberikan tenggat waktu agar undang-undang ketenagakerjaan baru tersebut selesai sebelum 31 Oktober 2026.

"Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng," kata Dasco saat membuka rapat.

DPR Buka Ruang Partisipasi Buruh

Dasco mengatakan DPR sebelumnya menerima perwakilan 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan pada Senin (3/8/2026).

Pimpinan DPR kemudian meneruskan draf usulan tersebut kepada Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

"Karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak," ucap Dasco.

Dalam rapat tersebut, Dasco mempersilakan seluruh serikat buruh menyampaikan pendapat secara langsung maupun tertulis agar aturan yang disusun dapat menyentuh kebutuhan pekerja.

"Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal," ujar Dasco.

Buruh Ajukan Persoalan PKWT hingga Pekerja Digital

Koalisi buruh sebelumnya menyerahkan draf usulan penyusunan RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR untuk dijadikan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Draf tersebut mewakili 18 konfederasi buruh dan 157 federasi tingkat nasional yang disebut mencakup sekitar 90 persen organisasi buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan usulan itu mencakup persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja rumah tangga (PRT), pekerja digital, hingga tenaga kerja asing.

"Mudah-mudahan semua fraksi yang sudah menerima kami tidak hanya menjadikan itu hanya dokumen semata, tapi itu adalah sebuah daftar inventaris masalah yang akan memang disandingkan oleh para komisi dan DPR," kata Elly.

DPR selanjutnya akan membahas berbagai masukan tersebut melalui Komisi IX dengan membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Penulis :
Ahmad Yusuf