HOME  ⁄  Ekonomi

Perlindungan Pekerja Dinilai Mendorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Sawit Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Perlindungan Pekerja Dinilai Mendorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Sawit Nasional
Foto: (Sumber :Pekerja menata tandan buah segar (TBS) sawit untuk diangkut truk setelah dipanen di kawasan perkebunan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (30/10/2025). ANTARA/Dokumentasi pribadi..)

Pantau - Perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja dinilai berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas sekaligus memperkuat daya saing industri kelapa sawit nasional.

Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumarjono Saragih mengatakan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perkebunan serta pabrik kelapa sawit merupakan investasi strategis bagi keberlanjutan industri.

"Perlindungan terhadap pekerja akan memberikan banyak manfaat terhadap industri sawit nasional," ujar Sumarjono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Penerapan K3 disebut dapat memberikan manfaat berupa perlindungan kesehatan pekerja, peningkatan produktivitas, hingga mendukung praktik industri yang berkelanjutan.

"Khusus di sektor sawit, sebenarnya aspek K3 sudah menjadi bagian dari standar keberlanjutan," katanya.

K3 Didorong Menjangkau Perkebunan Rakyat

Sumarjono menegaskan implementasi K3 perlu diterapkan secara menyeluruh dalam rantai industri sawit, mulai dari perkebunan hingga pabrik pengolahan, termasuk di wilayah terpencil.

Perlindungan pekerja juga diharapkan tidak hanya menjangkau tenaga kerja perusahaan, tetapi mencakup petani dan pekerja di perkebunan rakyat.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) selama ini turut mendorong peningkatan keamanan dan keselamatan pekerja di sektor kelapa sawit.

BPDP juga menjalankan program pelatihan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus memperkuat budaya K3.

"K3 harus terus menjadi perhatian dan menjadi bagian dari proses bisnis," tambah Sumarjono.

Sumarjono mengatakan keselamatan dan kesehatan pekerja telah masuk dalam sejumlah aturan dan skema sertifikasi, mulai dari Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Kalau kita berani mengatakan sustainable palm oil, maka kita juga harus bertanya, bagaimana dengan perlindungan terhadap para pekerja? Karena itu adalah hak yang wajib dipenuhi termasuk hak atas jaminan sosial dan keselamatan kerja," tegasnya.

Penerapan K3 Dinilai Perkuat Loyalitas Pekerja

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan penerapan K3 menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan standar sertifikasi ISPO maupun RSPO.

Menurut Tungkot, K3 bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam industri sawit.

Penerapan K3 secara konsisten dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan dan loyalitas tenaga kerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.

"Jika K3 diterapkan dengan benar maka kesetiaan pekerja untuk bertahan di perusahaan tersebut akan terjadi dan produktivitas akan meningkat. Semua hal ini akan menyumbang pada keberlanjutan bisnis dan sosial," katanya.

Tungkot mendorong perusahaan menerapkan K3 secara konsisten pada tingkat operasional agar memberikan dampak terhadap produktivitas sekaligus reputasi industri sawit nasional.

"Standar ISPO dan RSPO sudah ada. Peran pemerintah dalam mengondisikan pelaksanaan K3 juga sudah ada yakni perundang-undangan yang terkait dengan tenaga kerja. Jadi, tinggal implementasi di operasional perusahaan," katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf