
Pantau - Pemerintah Aceh mendapatkan dukungan pendanaan hibah sekitar Rp27 miliar dari Results-Based Payment (RBP) REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF) untuk memperkuat tata kelola dan menjaga kelestarian kawasan hutan Aceh.
Dana tersebut merupakan bagian dari pendanaan RBP REDD+ Indonesia melalui GCF yang diberikan sebagai bentuk pengakuan atas capaian Indonesia dalam mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man menyampaikan apresiasi atas dukungan pendanaan tersebut.
"Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pendanaan hibah RBP REDD+ yang menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kelestarian hutan Aceh," ungkap Ampon Man.
Aceh Masuki Fase Baru Pengelolaan REDD+
Menurut Ampon Man, Pemerintah Aceh kini memasuki fase baru dalam penguatan tata kelola hutan sekaligus pembiayaan iklim setelah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menandatangani kerja sama pengelolaan dana RBP REDD+ untuk Aceh.
Kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Yayasan PETAI Dr Masrizal Saraan dan Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto di Jakarta.
Penandatanganan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dalam skema pendanaan tersebut, Pemerintah Aceh berkedudukan sebagai penerima manfaat, sedangkan Yayasan PETAI bertindak sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan implementasi program bersama Pemerintah Aceh serta berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun tingkat tapak.
Pemerintah Aceh ingin memanfaatkan pendanaan tersebut untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, menunjukkan kinerja nyata dalam penurunan emisi, melindungi kawasan hutan, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat.
"Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat," kata Ampon Man.
Dana Hibah Didorong Jadi Aksi Konkret
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir menegaskan hal yang lebih penting dari penerimaan dana tersebut adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh.
Menurut M Nasir, implementasi dana hibah perlu disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana.
Sinergi tersebut terutama diperlukan untuk kegiatan yang mendukung pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan kembali yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
"Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan," tegas M Nasir.
Asisten II Sekretariat Daerah Aceh Robby Irza menambahkan Pemerintah Aceh mendorong agar segera dilaksanakan kick off meeting bersama Yayasan PETAI dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan tersebut akan digunakan untuk menyepakati rencana kerja program, menentukan lokasi pelaksanaan, menetapkan target dan indikator keberhasilan, menyusun mekanisme pelaksanaan, serta menentukan pembagian peran masing-masing pihak.
Task Force Kawal Pelaksanaan Program
Untuk memastikan pelaksanaan program berada dalam satu kerangka pemerintahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Task Force tersebut akan menjadi sarana koordinasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program.
Keberadaan Task Force juga diharapkan memperkuat kesiapan Aceh menuju sistem pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.
Pemerintah Aceh menilai keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi dan lembaga pengelola dana, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai unsur yang berkaitan dengan perlindungan hutan Aceh.
Pihak-pihak yang diharapkan terlibat meliputi pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta berbagai pihak lain yang selama ini bekerja menjaga kawasan hutan Aceh.
"Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh," kata Robby Irza.
- Penulis :
- Leon Weldrick




