
Pantau - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari menetapkan Kampung Aimasi, Distrik Aimasi, sebagai lokasi pelaksanaan program konsolidasi tanah dengan target sebanyak 100 bidang pada 2026.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Papua Barat Anitha Erawaty menjelaskan penentuan lokasi merupakan tahapan terakhir dalam proses perencanaan konsolidasi tanah sebelum mendapatkan persetujuan kepala daerah setempat.
"Nanti kami siapkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi yang akan ditandatangani Bupati Manokwari," kata Anitha.
Empat Tahapan Perencanaan Telah Dilaksanakan
Sebelum penetapan lokasi, BPN Papua Barat telah melaksanakan empat tahapan perencanaan konsolidasi tanah di Kampung Aimasi.
Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim, kajian tata ruang dan kebijakan sektor, pemetaan sosial dan analisis potensi kawasan, serta pembuatan desain awal dan penyepakatan.
Konsolidasi tanah dilaksanakan untuk mendukung penataan kawasan secara terintegrasi dan partisipatif tanpa menghilangkan hak kepemilikan tanah masyarakat.
Program tersebut juga diharapkan mempercepat penyediaan prasarana jalan, meningkatkan kesehatan lingkungan, dan memberikan nilai tambah ekonomi terhadap tanah masyarakat.
Salah satu manfaat konsolidasi tanah adalah legalisasi aset sehingga status kepemilikan tanah masyarakat menjadi semakin jelas.
"Konsolidasi tanah memberikan banyak manfaat antara lain, legalisasi aset. Kepemilikan tanah jadi lebih jelas," ungkap Anitha.
Atasi Tata Letak Tanah hingga Persoalan Drainase
Pelaksanaan konsolidasi tanah dilatarbelakangi sejumlah permasalahan dalam penataan kawasan, salah satunya tata letak bidang tanah yang belum teratur.
Permasalahan lainnya mencakup jalan lingkungan yang sempit, tidak tersedianya ruang untuk fasilitas umum, sistem drainase yang belum memadai, serta pemanfaatan tanah yang kurang optimal.
Keberhasilan program tersebut membutuhkan penguatan kolaborasi dan sinergi antara BPN, pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Kolaborasi diperlukan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang semakin baik sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada 2026, Kabupaten Manokwari menjadi satu-satunya lokasi pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah tersebut.
Setelah konsolidasi tanah dilaksanakan tahun ini, program direncanakan berlanjut dengan legalisasi aset pada 2027.
"Tahun ini hanya Manokwari yang menjadi lokasi kegiatan konsolidasi tanah, dan nanti tahun depan dilanjutkan dengan legalisasi aset," kata Anitha.
- Penulis :
- Arian Mesa



