HOME  ⁄  Nasional

ESDM Akan Menindak Tegas Tambang Ilegal yang Menyuplai Sindikat Penyelundupan Emas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

ESDM Akan Menindak Tegas Tambang Ilegal yang Menyuplai Sindikat Penyelundupan Emas
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan upaya penyelundupan 23,793 kilogram ekspor emas dengan nilai Rp63 miliar oleh Bea Cukai di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Kamis (12/8). (ANTARA/Azmi Samsul M).)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menindak tegas perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menjadi penyuplai sindikat penyelundupan emas ke luar negeri.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap upaya penyelundupan 23,793 kilogram emas senilai Rp63 miliar dengan tujuan Hong Kong dan Dubai.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan pemerintah akan memperketat regulasi dan meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai serta Polri.

"Kementerian ESDM memastikan bakal memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran Kepolisian (Polri) untuk melakukan penertiban terhadap tata kelola sumber daya alam sekaligus melakukan pembinaan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat buat masyarakat secara menyeluruh," terang Jeffri di Tangerang, Jumat (14/8/2026).

ESDM Telusuri Sumber Emas Ilegal

Kementerian ESDM akan terlibat dalam penelusuran asal emas yang hendak diselundupkan setelah aparat berhasil membongkar jaringan ekspor ilegal tersebut.

"Jika hari ini ditemukan aktivitas ilegal terkait upaya membawa keluar atau mengekspor emas, dan dipastikan ilegal, maka sumber dari emas tersebut sudah pasti ilegal," katanya.

Sebagai administrator dan pengendali perizinan tata kelola sumber daya alam, Kementerian ESDM akan memperdalam penelusuran hingga ke akar persoalan.

Pemerintah juga menyiapkan langkah pencegahan untuk mempersempit ruang gerak perdagangan emas ilegal melalui optimalisasi kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga pengembangan perizinan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Dalam kebijakan penegakan hukum, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat dan mana yang hanya "mengatasnamakan" rakyat," ujarnya.

Pemerintah Soroti Modus PETI

Kementerian ESDM turut menyoroti modus yang kerap digunakan pelaku PETI dan jaringan penyelundupan dengan berlindung di balik alasan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah akan membedakan aktivitas pertambangan yang benar-benar ditujukan bagi kepentingan masyarakat dengan kegiatan ilegal yang hanya menggunakan kepentingan rakyat sebagai dalih.

"Langkah ini diambil tidak hanya untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam secara hukum dari hulu ke hilir, tetapi juga memberikan pembinaan agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar meraup keuntungan pribadi bagi para sindikat gelap," kata dia.

Penertiban tersebut akan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor untuk membenahi tata kelola pertambangan sekaligus memutus pasokan emas ilegal kepada jaringan penyelundupan.

Penulis :
Ahmad Yusuf