
Pantau - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperluas zona bahaya Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi radius tiga kilometer dari puncak menyusul peningkatan aktivitas vulkanik.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Lana Saria mengatakan peningkatan aktivitas terlihat dari pengamatan visual dan kegempaan, tetapi status Gunung Sinabung masih dipertahankan pada Level II atau Waspada.
Zona rekomendasi sebelumnya ditetapkan pada radius dua kilometer dari puncak serta radius sektoral 3,5 kilometer untuk sektor selatan-timur.
Zona tersebut kini diperluas menjadi radius tiga kilometer dari puncak dan radius sektoral 4,5 kilometer untuk sektor selatan-timur.
Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Zona Bahaya
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberlakukan rekomendasi zona bahaya terbaru mulai Kamis (13/8/2026) pukul 10.00 WIB.
Masyarakat, wisatawan, dan pendaki diminta tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam zona bahaya yang telah ditetapkan.
Pemantauan kegempaan hingga 12 Agustus 2026 menunjukkan peningkatan gempa vulkanik dalam dan gempa hembusan.
Pemantauan juga merekam gempa Low Frequency (LF) dan gempa hibrid yang sebelumnya jarang terdeteksi.
Secara visual, asap kawah Gunung Sinabung terpantau semakin tebal dengan warna putih keabu-abuan dan membumbung hingga 1.000 meter di atas puncak.
Erupsi hingga Lahar Perlu Diwaspadai
Badan Geologi mengingatkan potensi bahaya primer berupa erupsi freatik, erupsi magmatik, pembongkaran kubah lava, lontaran batu pijar, dan hujan abu.
Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi bahaya sekunder berupa aliran lahar ketika hujan terjadi di sekitar Gunung Sinabung.
Badan Geologi meminta pemerintah daerah bersama BPBD Sumatera Utara dan Kabupaten Karo terus berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Sinabung di Desa Ndokum Siroga.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan lebih lanjut aktivitas vulkanik Gunung Sinabung meski statusnya saat ini masih berada pada Level II atau Waspada.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




