
Pantau - Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pembenahan internal Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Sudaryono menjadi langkah progresif untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Trubus mengatakan penertiban dan evaluasi sumber daya manusia di BGN perlu dilanjutkan dengan penguatan sistem agar pelaksanaan MBG berlangsung transparan dan akuntabel.
"Ini merupakan satu langkah inovatif dalam membenahi tata kelola Program MBG. Dari sisi human resources, apa yang dilakukan Sudaryono sangat progresif," kata Trubus di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pengawasan MBG Perlu Diperkuat hingga Sekolah
Menurut Trubus, pengawasan MBG tidak cukup dilakukan pada tingkat internal BGN, tetapi perlu diperkuat hingga sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Guru dapat dilibatkan untuk memastikan makanan yang diterima siswa layak dikonsumsi, sementara tanggung jawab utama tetap berada pada pengelola SPPG.
Trubus juga mendorong transparansi dalam pengadaan dan penggunaan anggaran MBG agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian antara biaya dan kualitas makanan.
Digitalisasi pengadaan, pembayaran, dan pelaporan dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Pemerintah daerah, kepala daerah, dan DPRD juga dinilai perlu terlibat dalam pengawasan karena SPPG beroperasi di wilayah masing-masing.
"Tanggung jawab hukum pengelola harus jelas apabila terjadi pelanggaran serius, termasuk kasus keracunan makanan. Selain itu, pengawasan juga perlu dibangun berlapis dari pusat, daerah, SPPG, hingga sekolah," tutur Trubus.
SPPG Didorong Libatkan Ekonomi Lokal
Trubus menilai SPPG perlu diarahkan untuk menggerakkan perekonomian lokal dengan membeli bahan pangan dan kebutuhan logistik dari UMKM, koperasi, petani, peternak, serta pelaku usaha di sekitar lokasi pelayanan.
Kepastian pembayaran kepada mitra SPPG juga perlu dijaga agar pelaksanaan MBG tidak membebani pihak yang memasok kebutuhan program.
Selain aspek tata kelola, Trubus mendorong pemerintah mempertajam sasaran penerima MBG dengan memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan, termasuk masyarakat miskin serta warga di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, pelaksanaan MBG di wilayah 3T tidak dapat diseragamkan dengan daerah perkotaan karena terdapat perbedaan kondisi geografis, infrastruktur, dan akses logistik.
"Setelah pembenahan internal, sekarang fokusnya harus kebermanfaatan publik," katanya.
Trubus menegaskan pembenahan BGN perlu dilakukan secara konsisten dengan menempatkan transparansi anggaran, pengawasan, digitalisasi, keamanan pangan, keterlibatan pemerintah daerah, perlindungan mitra, serta ketepatan sasaran sebagai bagian utama tata kelola MBG.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



