HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR Mulai Bahas Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Rp165 Triliun Jadi Sorotan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi VIII DPR Mulai Bahas Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Rp165 Triliun Jadi Sorotan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.)

Pantau - Komisi VIII DPR RI memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mulai bergulir pada masa persidangan 2026/2027 setelah pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) untuk memperbarui tata kelola dana haji nasional.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan hal tersebut menjelang Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Pembaruan regulasi dinilai penting setelah dana pengelolaan haji mencapai lebih dari Rp165 triliun sehingga diperlukan rasionalisasi rasio nilai manfaat atau yield serta penempatan investasi yang lebih aman, produktif, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Surpres Buka Jalan Pembahasan Revisi UU

Selly menyambut terbitnya Surpres karena memberikan jalan bagi Komisi VIII DPR RI untuk melakukan pembahasan lebih mendalam bersama pemerintah pada masa persidangan ini.

"Secara legislasi, Komisi VIII sudah membahas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dan kita bersyukur, alhamdulillah Surpres mengenai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Haji sudah keluar untuk kita bahas di masa persidangan ini," ujar Selly.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengatakan pembaruan UU Pengelolaan Keuangan Haji juga diarahkan untuk mendukung pengembangan ekosistem penyelenggaraan haji yang terintegrasi dari hulu hingga hilir di Arab Saudi.

Pengelolaan keuangan haji diharapkan semakin mengedepankan prinsip prudent governance sehingga dana jamaah dapat dikelola secara aman, produktif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kampung Haji Diharapkan Tekan Biaya Operasional

Selly mengatakan pembaruan regulasi diharapkan turut mendukung rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi sebagai bagian dari penguatan ekosistem pelayanan jamaah.

"Doakan dengan pembahasan undang-undang ini mudah-mudahan ke depan Komisi VIII bisa memaksimalkan dalam penyelenggaraan haji yang lebih baik sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pak Presiden Prabowo. Bahwa haji dari mulai hulu sampai dengan ke hilir dengan harapan adanya Kampung Haji di Saudi Arabia bisa terwujud, dan keuangan haji menjadi lebih prudent serta bisa dipertanggungjawabkan," tegas Selly.

Pendirian Kampung Haji Indonesia di Makkah atau Madinah ditargetkan dapat menekan biaya operasional, termasuk pengeluaran untuk pemondokan dan katering jamaah.

Pemerintah dan DPR juga mengharapkan efisiensi dari pengelolaan tersebut dapat membuat manfaat dana haji kembali dirasakan oleh jamaah Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf