HOME  ⁄  Nasional

DPD RI Apresiasi DPR Masukkan RUU Daerah Kepulauan ke Prolegnas Prioritas 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPD RI Apresiasi DPR Masukkan RUU Daerah Kepulauan ke Prolegnas Prioritas 2026
Foto: Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPD RI DPD Sultan B Najamudin saat hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 pada Jumat 14/8/2026 (sumber: Youtube TV Parlemen)

Pantau - DPD RI menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada DPR RI setelah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan resmi diakomodasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi tersebut dalam pidato pengantar pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Sultan, masuknya RUU Daerah Kepulauan ke Prolegnas Prioritas 2026 menjadi hasil perjuangan panjang DPD RI selama hampir sembilan tahun.

Sejak 2017, DPD RI terus mengusulkan RUU Daerah Kepulauan agar masuk dalam Prolegnas dari tahun ke tahun.

"Perjuangan panjang itu kini berubah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," ungkap Sultan.

DPD RI Harap RUU Daerah Kepulauan Jadi Warisan Pemerintahan Prabowo

DPD RI turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2026 oleh DPR RI.

Sultan menilai pengesahan RUU Daerah Kepulauan nantinya dapat menjadi salah satu warisan penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan," kata Sultan.

Selain RUU Daerah Kepulauan, DPR RI telah mengakomodasi sejumlah rancangan undang-undang yang diusulkan DPD RI.

RUU tersebut meliputi RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Daerah, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang BUMD, serta RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Sultan menyebut berbagai rancangan undang-undang inisiatif DPD RI itu sebagai bagian dari konsep Green Legislator yang diusung lembaganya.

"Semua rancangan undang-undang inisiatif DPD RI tersebut menjadi bagian dari Green Legislator yang kami usung," ujar Sultan.

DPD RI Tegaskan Dukungan untuk Otonomi Khusus Aceh dan Papua

Dalam pidatonya, Sultan turut menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI dengan turun langsung ke berbagai daerah.

Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, perpajakan, pendidikan, agama, hingga penyelenggaraan ibadah haji.

DPD RI juga menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dan Papua.

"DPD RI berkomitmen mendukung pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan Papua," kata Sultan.

Sultan berpesan agar dana otonomi khusus benar-benar digunakan sebagai bentuk afirmasi bagi masyarakat adat.

Dana tersebut juga diharapkan mampu mempercepat pembangunan wilayah terluar dan tertinggi serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Sidang Tahunan MPR Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Pernyataan Sultan disampaikan dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Salah satu agenda utama sidang adalah pidato Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara.

Presiden Prabowo juga menyampaikan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia untuk menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain penyampaian pidato, pemerintah menayangkan video mengenai capaian kinerja pemerintah.

Sidang Tahunan MPR RI 2026 menjadi bagian dari agenda kenegaraan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur".

Sidang tersebut turut dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih.

Sejumlah mantan wakil presiden juga hadir, yakni Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono, serta Wakil Presiden ke-13 KH Ma'ruf Amin.

Pimpinan lembaga negara dan aparat penegak hukum yang hadir antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sejumlah pimpinan partai politik juga menghadiri rangkaian Sidang Tahunan MPR RI tersebut.

Penulis :
Arian Mesa