HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Sulsel Uji Publik 23 Standar Pelayanan Pemilu dan Pilkada untuk Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bawaslu Sulsel Uji Publik 23 Standar Pelayanan Pemilu dan Pilkada untuk Perkuat Kepercayaan Masyarakat
Foto: Suasana diskusi dalam Forum Konsultasi Publik dengan agenda uji publik standar pelayanan penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu dan Pilkada di Aula Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 24/8/2026 (sumber: Dokumentasi Bawaslu Sulsel)

Pantau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menguji publik 23 standar pelayanan yang disusun untuk meningkatkan kualitas layanan terkait Pemilu dan Pilkada serta memperkuat kepercayaan masyarakat.

Uji publik melalui Forum Konsultasi Publik di Aula Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, itu digelar untuk mendapatkan masukan masyarakat dan berbagai pihak terhadap standar pelayanan yang telah disusun.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan masukan berbagai pihak diperlukan karena standar pelayanan tersebut masih dapat diperbaiki dan disempurnakan.

"Kita berharap masukan para pihak terhadap produk yang dihasilkan. Mungkin tidak sempurna, kami belajar, untuk kerja bareng secara intelektual, untuk memperbaiki kualitas produk yang telah kami hasilkan," ungkap Mardiana.

Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Jadi Bagian Penting

Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam standar pelayanan karena kedua layanan tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama saat berlangsung tahapan Pemilu maupun Pilkada.

Bawaslu Sulsel selama ini juga menerima berbagai tanggapan dan kritik masyarakat terkait proses penanganan pelanggaran, keterbukaan informasi, kemudahan akses, serta kualitas pelayanan.

Karena itu, Bawaslu Sulsel menilai standar pelayanan tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi perlu disusun dan disempurnakan dengan melibatkan masyarakat serta pihak yang pernah berinteraksi langsung dengan layanan Bawaslu.

Forum Konsultasi Publik tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan.

Kegiatan itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Bawaslu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan evaluasi pelayanan diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.

Menurut Saiful, kepercayaan terhadap hasil kerja lembaga penyelenggara dan pengawas berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

"Pemilu adalah bisnis kepercayaan, kepercayaan publik. Sehingga menguatkan kepercayaan publik terhadap hasil-hasil kerja, khususnya di Pemilu dan Pemilihan, itu akan semakin menguatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang kita bangun," ungkap Saiful.

Bawaslu Susun 23 Standar Pelayanan

Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan sebanyak 23 standar pelayanan telah disusun agar pelaksanaannya dapat diukur dan dievaluasi.

Standar tersebut antara lain mencakup konsultasi dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, pelayanan mediasi dan adjudikasi, pengaduan, serta penyampaian informasi awal mengenai dugaan pelanggaran.

Bawaslu Sulsel juga menyusun standar penerimaan temuan dan laporan dugaan pelanggaran, proses klarifikasi laporan, pelayanan informasi publik, serta mekanisme pengajuan keberatan terhadap informasi.

Secara umum, standar pelayanan tersebut dibagi menjadi dua komponen utama, yakni pelayanan yang diterima langsung oleh masyarakat dan pengelolaan pelayanan secara internal.

Komponen pelayanan kepada masyarakat mencakup persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan dan masukan.

Sementara itu, pengelolaan pelayanan internal meliputi dasar hukum, ketersediaan sarana dan prasarana, kompetensi dan jumlah petugas, serta mekanisme pengawasan internal.

Aspek lainnya mencakup jaminan pelayanan, keamanan dalam penyelenggaraan pelayanan, serta evaluasi terhadap kinerja pelayanan.

Melalui pengujian 23 standar tersebut, Bawaslu Sulsel berupaya menghadirkan pelayanan Pemilu dan Pilkada yang terukur dan dapat dievaluasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu dan proses demokrasi.

Penulis :
Leon Weldrick