
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik setelah menggeledah empat lokasi di Kota Bengkulu pada 12–13 Agustus 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut ditemukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan selama dua hari.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ungkap Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.
KPK Geledah Rumah ASN, Anggota DPRD, dan Pihak Swasta
Empat lokasi yang digeledah KPK seluruhnya berada di wilayah Kota Bengkulu.
Lokasi tersebut meliputi rumah milik dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, serta rumah milik pihak swasta.
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik adalah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Penggeledahan di rumah Vinna berlangsung pada Kamis malam, 13 Agustus 2026.
Rangkaian penggeledahan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasus Berkembang dari Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap berkaitan dengan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, tetapi saat itu belum menetapkan tersangka baru.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Lokasi yang digeledah ketika itu antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
KPK turut menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar.
KPK menyatakan rangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hingga Sabtu, 15 Agustus 2026, pengembangan penyidikan masih berlangsung dan belum disebutkan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara yang dikembangkan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
- Penulis :
- Arian Mesa



