
Pantau - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026, untuk mempercepat penanganan dampak gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan penetapan status tersebut diperlukan agar penanganan korban dan dampak bencana dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terkoordinasi.
"Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia," kata Melki dalam pernyataannya di Kupang, Minggu.
Status tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.
Gempa Magnitudo 7,7 Picu Kerusakan
Keputusan tanggap darurat diambil setelah gempa magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer dan pusat gempa sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Gempa tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka serta merusak permukiman, infrastruktur, sarana, dan prasarana hingga mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.
Melalui status tanggap darurat, Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, serta masyarakat akan memperkuat penanganan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.
"Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini," ujar Melki.
Sumber Daya Difokuskan untuk Korban
Pemprov NTT akan mengarahkan sumber daya yang tersedia untuk pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, serta pemulihan akses transportasi dan infrastruktur.
Pemerintah provinsi juga memastikan pembiayaan penanganan tanggap darurat tersedia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penetapan status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat penanganan bencana sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.
Pemprov NTT mengimbau masyarakat tetap tenang, saling membantu, serta mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait selama masa tanggap darurat.
- Penulis :
- Gerry Eka



