
Pantau - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi bakal memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi dalam pengelolaan sumber daya migas di sektor hulu.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan penguatan partisipasi BUMD dan koperasi menjadi salah satu substansi yang akan diakomodasi dalam draf RUU Migas.
“Yang penting kita akomodir bahwa kita akan beri ruang, baik itu BUMD maupun koperasi, dalam bagaimana partisipasinya dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor minyak dan gas,” kata Bambang usai rapat pleno pengambilan keputusan terkait RUU Migas di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Persentase PI BUMD Jadi Bahan Pembahasan
Tim Ahli Baleg sebelumnya memberikan sejumlah catatan terhadap RUU Migas, termasuk usulan peningkatan persentase participating interest (PI) bagi BUMD serta penguatan kewenangan DPR dalam persetujuan kontrak kerja sama.
Bambang mengatakan sejumlah catatan substansi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
“Draft ini tentu akan seperti itulah, kurang lebih seperti itu. Nah, nanti terkait dengan landasan operasional, itu biasanya akan dipertajam melalui PP, atau mungkin nanti Perpres, atau mungkin nanti Permen,” ujarnya.
Salah satu pokok pengaturan yang dipaparkan Komisi XII DPR RI selaku pengusul RUU Migas adalah penambahan ketentuan mengenai participating interest bagi BUMD dalam pengusahaan wilayah kerja migas.
Dalam laporan Panitia Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas, seluruh catatan mengenai aspek substansi diserahkan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti saat pembahasan bersama pemerintah.
DPR Ingin Tata Kelola Migas Lebih Optimal
Bambang mengatakan penyempurnaan RUU Migas merupakan bagian dari upaya seluruh fraksi untuk menata kembali tata kelola industri minyak dan gas nasional, baik di sektor hulu maupun hilir.
Pengaturan tersebut diarahkan agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.
“Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” kata Bambang.
Penguatan partisipasi BUMD dan koperasi dengan demikian menjadi salah satu bagian penting yang masih akan dibahas dalam proses penyempurnaan RUU Migas bersama pemerintah.
- Penulis :
- Gerry Eka



