
Pantau - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi melangkah ke tahap selanjutnya setelah disetujui dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
RUU yang proses revisinya telah bergulir sejak 2015 itu selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan panjangnya proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan bagian dari dinamika menjalankan amanat konstitusi.
“Ya, saya pikir ini kan persoalan kita menjalankan amanat konstitusi. Masing-masing zaman dan masa itu ada kendala-kendala dan tantangannya. Dan sekarang tentu tantangannya juga luar biasa,” kata Bambang.
RUU Migas Akan Dibawa ke Bamus
Bambang menjelaskan tahapan berikutnya adalah membawa RUU Migas ke rapat Bamus untuk menentukan jadwal pembahasan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
“Setelah ini kan kita akan bawa ini kepada Bamus, rapat Bamus. Di rapat Bamus itu akan ditentukan untuk dimasukkan di dalam jadwal Sidang Paripurna,” ujarnya.
Apabila disetujui dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden.
Pemerintah kemudian akan menelaah rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menyampaikan Surat Presiden kepada DPR sebagai dasar pembahasan bersama.
“Prosesnya masih panjang,” ungkap Bambang.
Pengharmonisasian yang dilakukan Baleg menjadi tahapan untuk memfinalisasi konstruksi RUU sekaligus merapikan dan menyempurnakan aspek teknis rancangan tersebut.
“Tujuan daripada harmonisasi kan untuk seperti itu, memfinalisasi formatnya seperti apa. Tadi kan secara teknis itu sudah dilakukan perapihan dan penyempurnaan,” terangnya.
DPR Soroti Penurunan Produksi Migas
Bambang menilai dukungan seluruh fraksi dalam Rapat Pleno Baleg menjadi modal untuk melanjutkan penataan industri migas nasional dari sektor hulu hingga hilir.
“Yang penting niatan daripada semua pihak, semua kekuatan partai politik sudah mendukung, dan kita akan sama-sama bagaimana industri migas ini, baik dari hulu sampai ke hilir, ini dapat kita atur lagi dengan baik. Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Penyusunan RUU Migas antara lain dilatarbelakangi tantangan penurunan cadangan dan produksi migas nasional serta amanat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya migas.
Data yang dipaparkan Komisi XII DPR mencatat lifting minyak bumi pada 2025 sekitar 605 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari.
Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas menyepakati rancangan tersebut tetap menggunakan format RUU Penggantian dengan 39 item perbaikan teknis.
Panja juga merekomendasikan RUU Migas untuk diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI sebelum memasuki rangkaian pembahasan berikutnya.
- Penulis :
- Gerry Eka



