HOME  ⁄  Nasional

4.833 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 25 Orang Langsung Bebas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

4.833 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 25 Orang Langsung Bebas
Foto: Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan di Banda Aceh, Senin 17/8/2026 (sumber: ANTARA/M Haris SA)

Pantau - Sebanyak 4.833 narapidana dan Anak Binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan negara (rutan) di Aceh menerima remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan 25 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, 17 Agustus 2026.

Dalam penyerahan tersebut, Fadhlullah didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh Ramdani Boy dan secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada dua warga binaan.

Remisi Diberikan kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat

Ramdani Boy mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan pemasyarakatan.

"Untuk tahun ini, ada sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta sudah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan," kata Ramdani Boy.

Menurut Ramdani, besaran pengurangan masa pidana yang diterima setiap warga binaan berbeda-beda, yakni mulai dari satu hingga enam bulan.

Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 1.379 warga binaan mendapatkan remisi selama tiga bulan.

Sebanyak 1.006 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana selama dua bulan.

Sementara itu, sebanyak 796 warga binaan memperoleh remisi selama empat bulan.

Dari keseluruhan penerima remisi tersebut, sebanyak 27 orang merupakan Anak Binaan.

Sebanyak 25 warga binaan langsung menghirup udara bebas karena pengurangan masa pidana yang diterima membuat masa hukuman mereka berakhir.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh mengusulkan sebanyak 4.849 warga binaan untuk memperoleh remisi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.833 warga binaan akhirnya mendapatkan remisi, sedangkan warga binaan lainnya tidak menerima remisi karena telah memperoleh cuti atau pembebasan bersyarat.

Perkara Narkotika Dominasi Penerima Remisi

Ramdani mengatakan penerima remisi terbanyak berasal dari warga binaan yang terkait dengan perkara tindak pidana narkotika.

Perkara narkotika juga mendominasi jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh wilayah Aceh.

"Penerima remisi terbanyak yakni perkara tindak pidana narkoba. Penghuni lapas dan rutan yang terbanyak adalah dari perkara narkoba, mencapai 65 persen dari total 7.300 warga binaan di seluruh Aceh," kata Ramdani.

Dengan persentase tersebut, sekitar 4.745 orang dari total 7.300 penghuni lapas dan rutan di Aceh merupakan warga binaan yang terkait perkara narkotika.

Penulis :
Shila Glorya