
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menunda keberangkatan 4.624 calon penumpang yang terindikasi akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan penundaan dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.
"Ini bukan untuk menghambat masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, tetapi justru untuk memastikan mereka berangkat melalui prosedur yang benar dan mendapatkan perlindungan," kata Kharisma saat dihubungi di Batam, Selasa (18/8/2026).
Ribuan Penumpang Ditunda di Pelabuhan Batam Centre
Dari total 4.624 calon penumpang, penundaan terbanyak dilakukan di Pelabuhan Batam Centre dengan jumlah 3.784 orang.
Penundaan lainnya tercatat di Pelabuhan Harbour Bay sebanyak 680 orang, Bengkong Gold Coast 120 orang, Pelabuhan Sekupang 21 orang, Bandara Hang Nadim 16 orang, dan Pelabuhan Nongsapura tiga orang.
Berdasarkan sampel pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kondisi yang membutuhkan pendalaman terkait maksud perjalanan hingga kelengkapan dokumen.
"Misalnya keterangan mengenai maksud dan tujuan perjalanan yang tidak jelas atau tidak konsisten, dokumen pendukung yang tidak lengkap. Juga ada indikasi perjalanan diarahkan oleh pihak lain atau agen," kata Kharisma.
Malaysia menjadi negara tujuan yang paling banyak terindikasi dalam keberangkatan PMI nonprosedural tersebut, disusul Singapura.
Imigrasi Perketat Pemeriksaan Calon Penumpang
Petugas melakukan profiling, wawancara, pemeriksaan dokumen pendukung dan riwayat perjalanan, serta pendalaman terhadap maksud dan tujuan keberangkatan calon penumpang.
"Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi kuat bahwa perjalanan tersebut mengarah pada keberangkatan untuk bekerja di luar negeri secara nonprosedural, petugas dapat melakukan penundaan keberangkatan sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap WNI," ujarnya.
Calon penumpang yang keberangkatannya ditunda selanjutnya menjalani pendalaman terhadap keterangan, dokumen pendukung, tujuan perjalanan, dan riwayat perjalanan.
Kantor Imigrasi Batam juga memperkuat koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan instansi terkait melalui pertukaran informasi serta tindak lanjut hasil pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Pengawasan juga kami lakukan bersama instansi terkait agar pencegahan PMI nonprosedural dapat dilakukan secara lebih efektif," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan



