
Pantau - DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Sebanyak 14 kandidat yang mendapat persetujuan tersebut terdiri atas 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc.
Tiga calon hakim ad hoc itu terdiri atas dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan satu calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).
Persetujuan diberikan setelah Komisi III DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang sebelumnya diajukan oleh panitia seleksi Komisi Yudisial (KY).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna terhadap laporan Komisi III DPR tersebut.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” kata Dasco.
Para legislator yang menghadiri Rapat Paripurna DPR kemudian secara serentak menyatakan setuju.
Komisi III DPR Setujui Seluruh Kandidat
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya menjelaskan bahwa panitia seleksi KY sebelumnya mengajukan 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di MA.
Komisi III DPR kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh kandidat pada 12–13 Agustus 2026.
Setelah proses tersebut selesai, Komisi III DPR menggelar rapat pleno internal untuk menentukan hasil seleksi.
Berdasarkan hasil rapat pleno internal, Komisi III DPR sepakat menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc yang diajukan KY.
“Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR RI dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Habiburokhman.
DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung
Untuk hakim agung kamar pidana, DPR menyetujui empat nama, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani.
Untuk hakim agung kamar perdata, dua nama yang disetujui adalah Nurmaningsih dan Sobandi.
DPR juga menyetujui Mamat Ruhimat dan Musthofa sebagai calon hakim agung kamar agama.
Sementara itu, tiga calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak yang disetujui adalah L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T.
Tiga Calon Hakim Ad Hoc Turut Disetujui
Selain 11 calon hakim agung, DPR menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc HAM.
DPR juga menyetujui Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor.
Dengan persetujuan dalam rapat paripurna tersebut, seluruh 14 kandidat yang sebelumnya diajukan melalui panitia seleksi KY dan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR memperoleh persetujuan DPR.
- Penulis :
- Shila Glorya



