
Pantau - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan regulasi industri pengantaran barang berbasis digital dengan menempatkan perlindungan terhadap pengemudi mitra sebagai salah satu fokus utama.
Regulasi tersebut dirancang berdasarkan prinsip keadilan di tengah perkembangan ekonomi dan layanan digital yang turut mendorong pertumbuhan industri pengantaran barang dan makanan.
Aturan khusus mengenai pengemudi mitra pengantaran barang pada era digital nantinya berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan pemerintah akan memastikan aturan tersebut memberikan perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi.
"Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi," kata Nezar.
Platform dan Pengemudi Dilibatkan dalam Pembahasan
Pemerintah akan melibatkan berbagai pihak yang menjadi bagian dari ekosistem industri pengantaran berbasis digital dalam penyusunan regulasi.
Pembahasan terutama akan melibatkan perusahaan platform digital dan para pengemudi yang menjadi mitra platform.
Pemerintah juga akan memperluas pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya guna mencari titik keseimbangan yang optimal bagi seluruh pihak.
"Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal," ungkap Nezar.
Setelah pembahasan secara mendalam bersama ekosistem terkait selesai, ketentuan mengenai pengantaran barang tersebut akan diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri.
DPR Finalisasi Perpres Ojek Daring
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan DPR telah melakukan finalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai angkutan ojek daring bersama kementerian dan lembaga terkait.
Regulasi itu tidak hanya mencakup layanan ojek daring untuk mengangkut orang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform transportasi daring.
"Kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan," kata Dasco.
Dalam pembagian kewenangan antarkementerian, tarif layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Kemkomdigi.
Sementara itu, tarif layanan angkutan orang atau penumpang akan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Pelaku transportasi online nantinya akan diampu atau berada di bawah naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi regulasi sebelum Perpres diterbitkan.
Proses harmonisasi tersebut akan melibatkan pelaku transportasi online, berbagai organisasi terkait, serta perusahaan aplikator.
Kerangka regulasi yang disiapkan pemerintah dengan demikian mencakup angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan, sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan pengemudi dalam ekosistem transportasi dan pengantaran berbasis digital.
- Penulis :
- Shila Glorya



