
Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kukuh Rahardjo terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) pada 2023.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan pemeriksaan terbaru terhadap Kukuh merupakan pemeriksaan tambahan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
"Hari ini Kukuh Rahardjo, mantan dirut bank daerah memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan tipikor dalam pemberian pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia tahun 2023," ungkap Harun.
Kukuh memenuhi panggilan penyidik bidang pidana khusus Kejati NTB dengan didampingi kuasa hukumnya sejak pukul 10.00 WITA.
Penyidik Dalami Peran Kukuh dalam Persetujuan Pembiayaan
Materi pemeriksaan masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kukuh ketika menjabat sebagai direktur utama bank daerah.
Penyidik juga mendalami peran Kukuh sebagai bagian dari komite pemutus pembiayaan tingkat direksi yang memberikan persetujuan terhadap pembiayaan tersebut.
"Masih soal pelaksanaan tugas dan kewenangan, baik selaku direktur utama maupun sebagai komite pemutus pembiayaan tingkat direksi yang menyetujui pembiayaan," kata Harun.
Kukuh sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTB pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia berkaitan dengan penyelenggaraan ajang MXGP 2023 di Pulau Lombok.
Dalam penyelenggaraan MXGP 2023, PT Samota Enduro Gemilang bertindak sebagai promotor dan menggandeng PT Carsten Group Indonesia.
PT Carsten Group Indonesia kemudian memperoleh pembiayaan Rp11 miliar dari bank daerah yang merupakan badan usaha milik Pemerintah Provinsi NTB dan menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Pembiayaan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan ajang olahraga internasional MXGP 2023.
Komitmen dukungan ditandatangani pada 5 Juni 2023 oleh Kukuh Rahardjo selaku direktur utama bank daerah, Taufan Rahmadi selaku Direktur PT Samota Enduro Gemilang, dan Abdul Ghany Kusumah selaku Direktur PT Carsten Group Indonesia.
Kejati NTB Gelar Pemeriksaan Maraton
Dalam rangkaian penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa para pihak yang menandatangani komitmen pembiayaan tersebut.
Kukuh Rahardjo dan Abdul Ghany Kusumah diperiksa pada Senin, 10 Agustus 2026.
Taufan Rahmadi kemudian menjalani pemeriksaan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Penyidik selanjutnya memeriksa mantan direktur pembiayaan bank daerah yang menjabat pada 2023 pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Jadi, semua yang terlibat atau ada kaitannya dengan pemberian pinjaman modal kerja dari bank daerah kepada PT Carsten sebesar Rp11 miliar masuk dalam rangkaian pemeriksaan maraton kami," kata Harun.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat atau mempunyai keterkaitan dengan proses pemberian pembiayaan modal kerja Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia.
BPK Dilibatkan Hitung Kerugian Negara
Kejati NTB belum menyampaikan angka potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut karena proses penghitungannya masih berlangsung.
Penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga audit untuk menentukan ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pembiayaan Rp11 miliar tersebut masih berlanjut melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait dan proses audit kerugian keuangan negara.
- Penulis :
- Shila Glorya



