HOME  ⁄  Nasional

BPKH Ingatkan Usulan Biaya Haji 2027 Rp107,34 Juta Harus Jaga Keadilan dan Keberlanjutan Dana Jamaah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPKH Ingatkan Usulan Biaya Haji 2027 Rp107,34 Juta Harus Jaga Keadilan dan Keberlanjutan Dana Jamaah
Foto: (Sumber :Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kanan) saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/HO-BPKH.)

Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menekankan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi harus mempertimbangkan keterjangkauan biaya, keadilan bagi jamaah dalam masa tunggu, prinsip syariah, dan keberlanjutan keuangan haji.

BPKH menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026), dengan memaparkan kondisi keuangan haji serta simulasi penggunaan nilai manfaat berdasarkan usulan BPIH 2027.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dana kelolaan haji masih menunjukkan pertumbuhan positif, tetapi pemanfaatan nilai manfaat harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan.

"Pertumbuhan dana haji menunjukkan kinerja yang positif. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tetap dikelola secara prudent dan berkelanjutan. Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu," ujar Fadlul.

Saldo dana haji per Juli 2026 tercatat Rp182,34 triliun atau tumbuh 5,41 persen secara tahunan dibandingkan Rp172,99 triliun pada Juli 2025.

Nilai manfaat hingga Juli 2026 mencapai Rp7,01 triliun atau 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp12,31 triliun.

Dana kelolaan haji juga meningkat dari Rp112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp182,34 triliun pada Juli 2026 atau tumbuh sekitar 62,30 persen.

"Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji. Kita ingin penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat terlaksana dengan baik, tetapi pada saat yang sama hak jamaah yang masih menunggu juga harus tetap terlindungi," katanya.

BPIH 2027 yang menjadi bahan pembahasan diusulkan sebesar Rp107,34 juta per orang atau naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 sebesar Rp87,41 juta per orang.

Dalam skenario pembiayaan 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat, jamaah akan membayar sekitar Rp42,94 juta per orang, sedangkan nilai manfaat yang digunakan mencapai sekitar Rp64,40 juta per orang.

Dengan kuota 203.320 calon haji, skenario tersebut membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun atau meningkat Rp6,29 triliun dibandingkan kebutuhan untuk BPIH 2026 sekitar Rp6,70 triliun.

BPKH memproyeksikan total nilai manfaat pada 2027 sebesar Rp12,375 triliun, tetapi dana tersebut tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji.

Setelah memperhitungkan nilai manfaat Dana Abadi Umat Rp260 miliar, asumsi operasional BPKH Rp500 miliar, dan distribusi nilai manfaat virtual account jamaah Rp5,5 triliun, dana yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH 2027 sekitar Rp6,115 triliun.

Simulasi BPKH menunjukkan skenario BPIH Rp107,34 juta dengan komposisi Bipih dan nilai manfaat 40:60 berpotensi menimbulkan selisih negatif atau tekanan terhadap keuangan haji sekitar Rp6,87 triliun.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan perhitungan secara menyeluruh diperlukan sebelum formula pembiayaan BPIH 2027 ditetapkan.

"Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya apakah nilai manfaat tersedia untuk satu tahun penyelenggaraan haji. Kita juga harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya. Jika kebutuhan nilai manfaat melampaui ruang nilai manfaat yang tersedia, tentu diperlukan penyesuaian kebijakan," ujar Amri.

Amri menegaskan keputusan mengenai pembiayaan haji 2027 juga akan berpengaruh terhadap kemampuan keuangan haji dalam melayani jamaah pada tahun-tahun berikutnya.

"Prinsipnya, keputusan yang kita ambil hari ini tidak hanya menentukan pembiayaan haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kemampuan keuangan haji untuk melayani jemaah pada tahun-tahun berikutnya," katanya.

BPKH juga menempatkan formula BPIH dalam perspektif keadilan antargenerasi sehingga keterjangkauan bagi jamaah yang akan berangkat tidak mengurangi hak jamaah yang masih berada dalam masa tunggu.

"Kami memahami pentingnya menjaga keterjangkauan biaya bagi jamaah yang akan berangkat. Namun, keterjangkauan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan. Kita perlu memastikan kebijakan untuk jemaah hari ini tidak mengurangi keberlanjutan dan hak jamaah yang masih menunggu," kata Fadlul.

BPKH merujuk Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain dilarang.

BPKH menilai kenaikan usulan BPIH 2027 sekitar Rp19,9 juta atau 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya harus dikaji berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan yang realistis dan kemampuan keuangan haji.

Jika BPIH tetap ditetapkan Rp107,34 juta per orang, BPKH memandang perlu adanya penyesuaian rasio Bipih dan nilai manfaat dan/atau distribusi nilai manfaat virtual account jamaah tunggu.

Risiko nilai tukar juga menjadi perhatian karena asumsi BPIH 2027 menggunakan kurs Rp17.500 per dolar AS, sedangkan pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS.

"BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah. Kita perlu menemukan titik keseimbangan: pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jamaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, serta perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jamaah tunggu," ujar Fadlul.

"Keputusan yang kita ambil hari ini bukan hanya menentukan biaya haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kesehatan dan keadilan pengelolaan keuangan haji untuk tahun-tahun yang akan datang," kata dia.

BPKH menegaskan pengelolaan keuangan haji akan terus diarahkan secara amanah, akuntabel, hati-hati, sesuai prinsip syariah, dan berkelanjutan bagi jamaah yang akan berangkat maupun masih dalam masa tunggu.

Penulis :
Aditya Yohan