
Pantau - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memperkuat tata kelola dana haji dan mengoptimalkan investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga menghasilkan imbal hasil minimal 10 persen.
RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dan kini dibahas bersama pemerintah untuk memberikan ruang lebih optimal dalam pengelolaan dana jemaah secara produktif.
Menurut Marwan, revisi tersebut bukan ditujukan untuk mengoreksi kinerja BPKH, melainkan memperkuat kapasitas lembaga dalam menghasilkan nilai manfaat dana haji.
"Pasal-pasal itu harus segera dilakukan perubahan," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Imbal Hasil BPKH Ditargetkan Dua Digit
Marwan menyebut imbal hasil investasi BPKH saat ini masih berada di kisaran 6 persen, sedangkan target pada 2026 ditetapkan sebesar 7,9 persen.
Realisasi imbal hasil sepanjang 2025 tercatat sebesar 6,86 persen atau lebih rendah dibandingkan asumsi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebesar 7,60 persen.
Marwan menilai optimalisasi investasi BPKH antara lain terkendala penempatan dana yang masih banyak berada pada instrumen relatif konservatif seperti sukuk.
Ketentuan tanggung renteng dalam undang-undang yang berlaku juga dinilai membuat pengelola lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
Komisi VIII DPR karena itu mendorong BPKH meningkatkan kinerja investasi hingga menghasilkan imbal hasil dua digit dengan target minimal 10 persen.
Jika dana kelolaan BPKH yang saat ini sekitar Rp184 triliun terus bertambah mendekati Rp200 triliun dan menghasilkan imbal hasil 10 persen, nilai manfaat diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.
Nilai manfaat tersebut dinilai dapat memperluas ruang pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, dan pembentukan dana cadangan.
Pengawasan Dana Haji Tetap Diperkuat
Marwan menegaskan optimalisasi investasi harus tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Pengelolaan dana haji saat ini berada dalam pengawasan berlapis, baik melalui mekanisme internal maupun lembaga eksternal.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan nilai manfaat dana haji.
Laporan keuangan BPKH juga diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dalam beberapa periode terakhir memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diarahkan untuk memperluas kapasitas investasi BPKH tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian serta pengawasan terhadap dana jemaah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



