HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Dorong RUU Komoditas Strategis Punya Indikator Jelas dan Libatkan Eksportir

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Dorong RUU Komoditas Strategis Punya Indikator Jelas dan Libatkan Eksportir
Foto: (Sumber :Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andi Yuliani Paris, Rapat Pleno Baleg terkait Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Sari/Karisma.)

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliani Paris mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis menetapkan indikator yang jelas dan objektif untuk menentukan komoditas strategis nasional sehingga tidak dipengaruhi kepentingan sektoral.

Andi menyampaikan pandangan tersebut seusai Rapat Pleno Baleg terkait penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut Andi, setiap sektor berpotensi mengusulkan komoditas masing-masing untuk masuk kategori strategis sehingga diperlukan parameter yang terukur dalam penetapannya.

Potensi Ekspor Bisa Menjadi Indikator

"Yang paling penting adalah terkait dengan penetapan komoditas strategis. Ini pasti istilahnya daftar belanja, semua orang mau masukkan (komoditas) ini strategis. Mungkin bagusnya tenaga ahli bisa membantu, apa saja indikator-indikator yang bisa dikategorikan komoditas strategis," ujar Andi.

Politisi Fraksi PAN tersebut menilai peluang suatu komoditas menembus pasar ekspor dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan nilai strategisnya.

"Kalau menurut saya (dapat disebut) komoditas strategis ketika dia punya peluang untuk ekspor, dia strategis. (Misalnya, komoditas) mineral, kopi, coklat," katanya.

Namun, indikator tersebut dinilai masih perlu dibahas lebih lanjut agar cakupan komoditas strategis dapat ditentukan secara terukur.

"Lebih baik kita mulai membatasi dengan membuat indikator-indikator sampai mengerucut nantinya bahwa ini komoditas strategis," jelasnya.

Baleg Didorong Dengarkan Eksportir

Andi juga mengingatkan agar RUU Komoditas Strategis tidak terlalu banyak memuat larangan yang dapat membatasi ruang gerak petani maupun pelaku usaha.

"Jadi hati-hati, ini biasanya kita kalau buat undang-undang banyakan larangannya sehingga artinya tidak ada ruang gerak," tegasnya.

Menurutnya, penguatan kelembagaan dan asosiasi komoditas dapat menjadi pilihan untuk membantu petani memperoleh akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.

Andi kemudian mendorong Baleg mengundang asosiasi eksportir melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terutama eksportir komoditas seperti kopi dan cokelat.

"Kalau RDPU kita undang asosiasi eksportir, baik eksportir kopi, eksportir coklat, yang mereka benar-benar sebenarnya memberikan bantuan kepada petani untuk bisa menjual bahan baku atau hasil produksinya ke dunia internasional," pungkasnya.

Masukan eksportir dinilai diperlukan untuk mengetahui kondisi rantai perdagangan secara langsung sekaligus merumuskan dukungan yang dapat memperkuat posisi petani dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf