HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong UU Sisdiknas Atasi Ketimpangan Guru, Distribusi Tenaga Pendidik Antardaerah Disorot

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Dorong UU Sisdiknas Atasi Ketimpangan Guru, Distribusi Tenaga Pendidik Antardaerah Disorot
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat memberikan orasi ilmiah di hadapan puluhan ribu mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Selasa (18/8/2026). Foto: Ist/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mampu mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik antardaerah yang masih menjadi persoalan dalam ekosistem pendidikan nasional.

Cucun menyampaikan hal tersebut saat memberikan orasi ilmiah di hadapan puluhan ribu mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Selasa (18/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Cucun turut menyerap aspirasi akademisi dan pelaku pendidikan untuk memperkuat partisipasi bermakna dalam penyusunan UU Sisdiknas.

Pendidikan Harus Terhubung dengan Kebutuhan Tenaga Kerja

Cucun menilai pembangunan pendidikan tidak cukup dilakukan dengan membuka program studi atau menambah jumlah mahasiswa tanpa mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja dan proyeksi tenaga pendidik.

"Hari ini bisa bicara di puluhan ribu mahasiswa baru, anak-anak terbaik di seluruh Indonesia yang mereka punya tujuan luar biasa, tujuan yang mulia, ingin menjadi guru tenaga pendidikan mencetak kader-kader anak bangsa ini," ujar Cucun.

Menurutnya, masukan dari kalangan UPI penting karena akademisi dan pelaku pendidikan memahami berbagai persoalan yang terjadi langsung di lapangan.

"Kebetulan kami lagi menyusun Undang-Undang Sisdiknas, sekaligus menyerap aspirasi, tadi sudah bagus usulannya, karena yang paham tentang pendidikan ini, ya UPI," jelasnya.

Cucun mengingatkan pembukaan program studi dan penerimaan mahasiswa perlu memperhitungkan arah penyerapan lulusan.

"Jangan kita membuka prodi atau menunggu mahasiswa tanpa nanti siapa yang akan menampung dan tujuannya di mana," tuturnya.

Ketimpangan Guru Antardaerah Jadi Sorotan

Cucun mencontohkan persoalan distribusi guru yang bahkan terjadi antarkabupaten di Jawa Barat, ketika satu wilayah memiliki kelebihan guru mata pelajaran tertentu sementara wilayah lainnya mengalami kekurangan.

"Ternyata ini belum merata, ada di kabupaten di Jawa Barat saja, yang kelebihan guru matematika di kabupaten ini, tetapi di kabupaten lain kosong," ungkapnya.

Menurut Cucun, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan pendidikan yang terintegrasi sejak pembukaan program studi, penerimaan mahasiswa, hingga pemetaan kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan karakteristik setiap daerah.

Ia menilai persoalan itu salah satunya berkaitan dengan dampak penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai masih kaku dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan di daerah.

DPR mendorong penyusunan UU Sisdiknas menjadi momentum memperbaiki tata kelola pendidikan dan distribusi tenaga pendidik dengan mempertimbangkan aspirasi akademisi, guru, serta pelaku pendidikan.

Penulis :
Ahmad Yusuf