
Pantau - DPR RI resmi menyetujui 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 setelah menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR RI.
Persetujuan ditetapkan secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut diawali dengan penyampaian laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai proses seleksi para calon.
“Dengan disetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026, maka terhadap 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc terpilih dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Uji Kelayakan Digelar Tiga Hari
Habiburokhman menjelaskan Komisi III menjalankan proses seleksi berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI melalui Surat Nomor R/10290/PW.02/8/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 untuk menindaklanjuti usulan nama dari Komisi Yudisial (KY).
Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test berlangsung pada 11 hingga 13 Agustus 2026.
Tahapan tersebut meliputi rapat internal untuk menetapkan jadwal dan tema makalah, Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Seleksi KY, pembuatan makalah, serta wawancara mendalam guna menguji kompetensi, visi-misi, dan rekam jejak calon.
"Proses pengambilan keputusan di Komisi III DPR RI telah dilaksanakan pada Rapat Internal tanggal 13 Agustus 2026 secara musyawarah mufakat," tambah Habiburokhman.
Setelah laporan Komisi III disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dan rapat menyetujui hasil seleksi secara aklamasi.
DPR Setujui 14 Calon Terpilih
Sebanyak 11 calon Hakim Agung terpilih berasal dari Kamar Pidana, Perdata, Agama, serta Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Empat calon dari Kamar Pidana adalah Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Sugiyanto, S.H., M.H., Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., dan Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
Dua calon dari Kamar Perdata adalah Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. dan Dr. Sobandi, S.H., M.H.
Dua calon dari Kamar Agama adalah Dr. H. Mamat Ruhimat, S.H., M.H. dan Dr. Musthofa, S.H., M.H.
Tiga calon dari Kamar TUN Khusus Pajak adalah Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T., S.H., M.H., PCCP., C.L.A.
Sementara itu, tiga calon Hakim Ad Hoc HAM yang disetujui adalah Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H., Roki Panjaitan, S.H., dan Sudiyo, S.H., M.H.
Seluruh calon terpilih selanjutnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan



