
Pantau - DPR RI dan pemerintah mencapai kesepahaman terkait penyelesaian status kepegawaian guru dengan menyepakati PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan berproses menjadi PNS.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil finalisasi pembahasan yang mencakup guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
Pembahasan dilakukan setelah DPR menerima berbagai aspirasi mengenai status kepegawaian dan kepastian karier guru PPPK.
DPR dan Pemerintah Finalisasi Status Guru
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah untuk membahas persoalan PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan aspirasi guru PPPK yang ingin menjadi PNS.
"DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK Penuh Waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen," ujar Dasco seusai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).
Dasco menyebut pembahasan bersama pemerintah telah mencapai tahap finalisasi terkait penyelesaian status para guru tersebut.
"Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," katanya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan finalisasi dilakukan setelah pemerintah dan DPR menggelar sejumlah rapat koordinasi dan melakukan sinkronisasi data.
"Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki," ujar Prasetyo.
PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Menjadi PNS
Prasetyo menyatakan pemerintah dan DPR telah memiliki kesepahaman bahwa PPPK guru paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," katanya.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses menjadi PNS.
"Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.
Pemerintah dan DPR turut menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat sebagai bagian dari penyelesaian persoalan kepegawaian.
"Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujarnya.
DPR menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian status kepegawaian tersebut melalui fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi serta permasalahan yang disampaikan para guru.
- Penulis :
- Aditya Yohan



