
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan menyoroti perlunya aturan yang seimbang antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital serta perlindungan pekerja seni dari dampak kecerdasan buatan (AI).
Anggota Baleg DPR RI Evita Nursanty menilai UU Penyiaran yang berlaku saat ini sudah terlalu lama sehingga membutuhkan revisi menyeluruh untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan ekosistem media.
Pembahasan itu disampaikan Evita seusai Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
DPR Soroti Kesenjangan Aturan Media Digital
Evita menilai perkembangan digitalisasi telah mengubah industri penyiaran secara signifikan sehingga regulasi tidak dapat hanya berfokus pada televisi konvensional atau free-to-air.
"Undang-Undang ini kan sudah lama sebenarnya, memang perlu revisi. Karena apa? Karena sekarang kita ini, era kita ini sudah digitalisasi. Kalau dulu kan tidak ada digital TV, yang ada kan free-to-air saja, yaitu apa namanya, ya TV-TV yang ada sekarang ini. Digital ini kan sekarang sudah benar-benar berkembang begitu pesat," ujar Evita.
Menurut Evita, aturan terhadap lembaga penyiaran konvensional dan media digital perlu dibuat seimbang karena kehadiran layanan digital turut memberikan tekanan terhadap industri televisi yang sudah ada.
"Nah, ini tentunya RUU ini juga tidak hanya mengatur, masa yang diatur sama hanya TV yang free-to-air saja, tidak fair dong, ya kan? Sementara mereka juga yang TV-TV sekarang ini tertekan dengan kehadiran daripada apa namanya TV digital ini. Jadi harus seimbang, pengaturan yang kita lakukan terhadap free-to-air ini harus juga seimbang dengan pengaturan yang harus kita lakukan kepada TV-TV digital, apakah itu kontennya dan lain-lainnya," sambung Evita menegaskan.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga menilai RUU Penyiaran masih membawa sejumlah norma lama di tengah perkembangan teknologi yang berlangsung cepat.
AI Dinilai Perlu Diatur untuk Lindungi Pekerja Seni
Selain konvergensi media, Evita menyoroti penggunaan AI yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan pekerjaan seniman, artis, dan pekerja seni lainnya.
"Penggunaan AI ini kan juga harus diatur. Mempergunakan AI ini seperti apa. Ke depan ini kan sebenarnya artis-artis kita nih boleh bilang dengan AI itu bisa tidak. Kita tahu lah film-film luar negeri sekarang ini banyak yang pakai AI, artis-artisnya. Nah, ini kan harus ada aturan yang dilakukan. Bagaimana kita punya seniman kita, seniwati kita, artis kita juga tidak tertekan atau terhilangkan keberadaan mereka dengan teknologi AI yang ada. Kalau semuanya digantikan, sumber daya manusia kita, SDM kita di seni bisa hilang semua nanti," tutur Evita.
Evita menilai RUU Penyiaran merupakan regulasi sensitif karena pengaturannya berdampak langsung terhadap masyarakat sehingga pembahasannya harus dilakukan secara matang.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan proses harmonisasi diperlukan bukan hanya untuk memperbaiki aspek teknis, tetapi juga memastikan konsistensi norma, pembagian tugas, dan efektivitas pelaksanaan undang-undang.
"Proses tersebut semakin menjadi penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah secara mendasar ekosistem penyiaran nasional. Perubahan tersebut ditandai antara lain dengan berkembangnya layanan penyiaran melalui multi-platform digital, terjadinya konvergensi media, berubahnya pola produksi, distribusi, dan konsumsi konten, serta munculnya berbagai model bisnis baru dalam penyelenggaraan penyiaran," paparnya.
Komisi I DPR RI telah mencermati masukan Baleg dengan menerima sejumlah poin untuk penyempurnaan rumusan dan menyesuaikan masukan lainnya agar tetap sejalan dengan desain pengaturan RUU Penyiaran.
"Adapun tanggapan dan jawaban Komisi I selaku pengusul atas kajian harmonisasi serta pertanyaan dan masukan para Anggota Baleg telah kami susun secara lengkap dan sistematis dalam bentuk matriks. Matriks tersebut memuat tanggapan atas aspek teknis dan aspek substansi posisi Komisi I DPR RI terhadap setiap masukan, argumentasi yang mendasari, serta perumusan penyempurnaan yang diusulkan," terang Dave.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



