HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tegaskan Barang yang Diminta Kembali Bukan Emas 74 Kilogram

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tegaskan Barang yang Diminta Kembali Bukan Emas 74 Kilogram
Foto: (Sumber :Sidang jawaban termohon Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dalam praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am..)

Pantau - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan kliennya tidak meminta pengembalian emas 74 kilogram maupun uang dalam berbagai valuta asing yang disita dalam rangkaian penggeledahan oleh kepolisian.

Advokat Febrie, Febri Diansyah, mengatakan barang yang diminta dikembalikan merupakan barang pribadi milik klien dan keluarganya yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara, termasuk foto keluarga yang disita dari rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Itu lah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Praperadilan Persoalkan Penggeledahan Rumah di Sentul

Febri mengatakan gugatan praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersoalkan keabsahan penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul.

Menurut pihak Febrie, rumah tersebut merupakan milik keluarga yang telah dimiliki sejak lama meskipun sudah lama tidak ditempati oleh Febrie.

Tim kuasa hukum tidak mempersoalkan penggeledahan di lokasi lain, termasuk Kafe De'Clan di Cipete, Jakarta Selatan.

"Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," ujar Febri.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), Febrie melalui tim advokatnya meminta hakim memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang miliknya dan keluarganya yang diambil atau disita dalam keadaan utuh setelah putusan diucapkan.

Febrie dalam petitumnya menilai penyitaan barang pada 9 Juli 2026 di rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Febrie Berstatus Tersangka Korupsi dan TPPU

Praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Pihak termohon dalam perkara tersebut meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan praperadilan lainnya berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan terhadap dirinya.

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, sedangkan pihak swasta Don Ritto berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.

Penulis :
Ahmad Yusuf