HOME  ⁄  Nasional

Tiga Kontraktor Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fee Proyek Rejang Lebong

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tiga Kontraktor Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fee Proyek Rejang Lebong
Foto: Ketiga terdakwa kasus suap fee proyek korupsi di Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu membacakan vonis di Kota Bengkulu, Rabu 19/8/2026 (sumber: ANTARA/Anggi Mayasari)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara terhadap tiga kontraktor dalam perkara suap fee proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana selama 60 hari penjara.

Hakim Nyatakan Ketiganya Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori mengatakan ketiga terdakwa terbukti memberikan uang dan barang untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.

"Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026," kata Ahmad Syah Ade Mori.

Berdasarkan putusan majelis hakim, uang dan barang tersebut diberikan kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.

Pemberian tersebut berkaitan dengan upaya para terdakwa memperoleh paket pekerjaan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.

Majelis hakim juga memutuskan ketiga terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

Vonis Sesuai Tuntutan JPU KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ketiga kontraktor dengan pidana masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.

JPU KPK RI Dian Hamisena mengatakan tuntutan yang sama diberikan karena perkara ketiga terdakwa berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dengan objek, saksi, dan barang bukti yang hampir sama.

"Kita sudah ikuti bersama tuntutan kepada tiga terdakwa, mereka kita tuntut sama karena kaitannya dengan pertimbangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong sama, dan objek nya hampir sama, dengan saksi yang sama dan barang bukti yang sama sehingga kita samakan semua untuk pidana penjara dua tahun dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari," kata Dian Hamisena.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan ketiga terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai keadaan yang memberatkan.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah ketiga terdakwa belum pernah menjalani hukuman dan merupakan tulang punggung keluarga.

Perkara ketiga kontraktor tersebut merupakan bagian dari kasus operasi tangkap tangan dalam dugaan suap fee proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut JPU KPK, ketiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 605 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis :
Leon Weldrick