
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan di balik upaya penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal dari Belitung Timur menuju Malaysia yang berhasil digagalkan tim gabungan TNI Angkatan Laut.
Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah Maritim Kemenko Polkam Laksamana Muda TNI Agoeng Mohammad Kancana S menegaskan penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.
"Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku lapangan," kata Agoeng.
Pernyataan tersebut disampaikan Agoeng yang mewakili Sekretaris Kemenko Polkam dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan pasir timah ilegal yang dipimpin Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata di Pos TNI AL Mendanau, Belitung.
Kemenko Polkam Minta Asal-usul Pasir Timah Ditelusuri
Kemenko Polkam meminta aparat penegak hukum mendalami asal-usul 75,7 ton pasir timah yang hendak diselundupkan, termasuk pihak yang menguasai atau memiliki komoditas tersebut.
Penyelidikan juga diminta mengungkap jaringan pengangkutan, calon penerima barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.
"Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai atau memiliki barang, jaringan pengangkutan, calon penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ungkap Agoeng.
Agoeng mengapresiasi tim gabungan Satgassus Timah Pusintelal, Sintel Sektor 3, dan Lanal Babel yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 75,7 ton pasir timah, satu unit truk Hino, serta empat orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Pos AL Manggar, Belitung Timur, serta Posal Pulau Mendanau, Belitung.
Berdasarkan perhitungan sementara, penggagalan penyelundupan tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp76,04 miliar.
"Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp76,04 miliar," kata Agoeng.
Penyidik Diminta Kejar Aktor Intelektual dan Pemodal
Kemenko Polkam meminta penyidik tidak hanya mengusut proses penyelundupan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai pasok dalam praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal.
Penelusuran terhadap aliran keuntungan juga dinilai diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal tersebut.
Penyelidikan secara menyeluruh diharapkan dapat menjangkau aktor intelektual, pihak pengendali, pemodal, hingga penampung akhir pasir timah ilegal.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memberikan fasilitas atau melakukan pembiaran, maka proses hukum harus dikembangkan sesuai alat bukti yang ditemukan," ungkap Agoeng.
Dengan demikian, pihak yang memberikan fasilitas ataupun diduga melakukan pembiaran juga dapat diproses apabila penyidik menemukan alat bukti mengenai keterlibatan mereka.
Pemerintah Perkuat Pengawasan Mineral Strategis
Pemerintah memandang penindakan terhadap penyelundupan pasir timah bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi sumber daya alam nasional, menjaga penerimaan negara, dan mencegah kebocoran komoditas strategis ke jaringan perdagangan ilegal.
Pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan mineral dari hulu hingga hilir.
Koordinasi tersebut akan melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga pemerintah daerah.
"Pengamanan sumber daya mineral strategis bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari keamanan nasional karena menyangkut kedaulatan atas sumber daya alam, penerimaan negara, serta keberlanjutan lingkungan," kata Agoeng.
Pemerintah pun menempatkan pengamanan mineral strategis seperti timah sebagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi sekaligus keamanan nasional, kedaulatan sumber daya alam, penerimaan negara, dan keberlanjutan lingkungan.
- Penulis :
- Arian Mesa



