HOME  ⁄  Nasional

Polresta Mataram Pastikan Haikal Tak Lakukan Kekerasan Seksual terhadap NDR dalam Kasus Pembunuhan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polresta Mataram Pastikan Haikal Tak Lakukan Kekerasan Seksual terhadap NDR dalam Kasus Pembunuhan
Foto: (Sumber :Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra. ANTARA/Dhimas B.P.)

Pantau - Polresta Mataram memastikan tersangka Haikal tidak melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi NDR dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kamar indekos korban di wilayah Gomong Sakura, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan kepastian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik dan pendalaman terhadap keterangan tersangka.

“Tidak ada (kekerasan seksual). Kekerasan seksual itu bukan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku (Haikal),” kata Dharma di Mataram, Rabu (19/8/2026).

Menurut Dharma, luka pada bagian kelamin korban berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik terjadi sebelum aksi yang dilakukan Haikal.

“Jadi, luka itu sebelum kejadian. Yang lakukan teman dekat (almarhumah),” ujarnya.

Dharma mengatakan penyidik turut mendalami keterangan Haikal yang menyatakan tidak melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

“Saat pelaku mencekik itu, dia (Haikal) menduduki korban. Mungkin itu. Kita tidak tahu kena kakinya atau apa,” katanya.

Jaksa Minta Indikasi Kekerasan Seksual Didalami

Kejaksaan Negeri Mataram sebelumnya menemukan fakta dalam berkas perkara yang dinilai mengarah pada unsur kekerasan seksual sehingga meminta penyidik melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.

“Jadi, dari fakta awal ini masih perlu didalami penyidik,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya.

Dharma mengatakan penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk jaksa peneliti setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

“Yang jelas kita tunggu saja P-21, berkas dinyatakan lengkap akan kami kabarkan,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga NDR, Lalu Anton Hariawan, berharap kepolisian memberikan penjelasan konkret mengenai petunjuk jaksa terkait indikasi kekerasan seksual.

“Kalau saya selaku kuasa hukum keluarga, sepakat sama petunjuk jaksa, karena nantinya mereka yang akan bertempur di sidang dan membuat surat dakwaan dan membuktikan dakwaan dan tuntutannya,” kata Anton.

Rekonstruksi Kasus Digelar dalam 44 Adegan

Penyidik sebelumnya menggelar rekonstruksi pada Senin (3/8/2026) di tiga lokasi dengan total 44 adegan dan melibatkan pihak kejaksaan.

Sebanyak 35 adegan berlangsung di kamar indekos NDR di wilayah Gomong Sakura, Kota Mataram, dengan menghadirkan Haikal sebagai tersangka.

Dalam rekonstruksi, penyidik menggambarkan dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Haikal hingga berujung pada kematian NDR, perempuan asal Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Polisi menduga Haikal mengambil dua telepon seluler, satu sepeda motor, dan kunci kamar indekos setelah mencekik serta membekap korban menggunakan bantal pada Sabtu dini hari (16/5/2026).

Tidak terdapat adegan kekerasan seksual yang dilakukan Haikal dalam rekonstruksi dan perbuatan tersebut juga tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan kepolisian.

Informasi mengenai dugaan unsur kekerasan seksual muncul berdasarkan hasil analisis Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap pemeriksaan forensik jenazah NDR.

Polisi menetapkan Haikal sebagai tersangka dengan sangkaan berlapis, termasuk Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Haikal juga disangka melanggar ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan sebagaimana Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis :
Aditya Yohan