
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan Mashudi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah muncul kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Yusril menyatakan menghormati keputusan tersebut karena pengunduran diri Mashudi dinilai menunjukkan tanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
"Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi," kata Yusril.
Menurut Yusril, sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi memiliki tanggung jawab terhadap berbagai hal yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan selama masa kepemimpinannya.
Yusril Sebut Tanggung Jawab Etik Tak Hapus Proses Hukum
Yusril berpandangan etika harus menjadi landasan perilaku seseorang ketika menduduki sebuah jabatan.
Menurut dia, tanggung jawab etik bahkan mendahului tanggung jawab hukum dalam kaitannya dengan perilaku seorang pejabat.
Meski demikian, Yusril menegaskan pertanggungjawaban secara etik tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban secara hukum.
Aparat penegak hukum tetap dapat melakukan investigasi terhadap temuan Ombudsman mengenai persoalan di Lapas Cibinong.
Pengunduran diri Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral juga tidak otomatis membebaskannya dari tanggung jawab hukum apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatannya.
"Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong," ungkap Yusril.
Kemenimipas Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis, 1 Oktober, di Jakarta.
Kemenimipas menyatakan pengunduran diri Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral terhadap peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi.
Akbar memastikan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas maupun tugas pemerintah di bidang pemasyarakatan.
Seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan di bidang pemasyarakatan tetap berjalan berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Shila Glorya




