
Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, Kamis, menyusul peristiwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Berdasarkan keterangan Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa tersebut.
"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi.
Pelayanan Pemasyarakatan Dipastikan Tetap Berjalan
Kemenimipas memastikan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, khususnya dalam bidang pemasyarakatan.
Seluruh pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan tugas kedinasan di bidang pemasyarakatan tetap berjalan menggunakan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Akbar.
Akbar menegaskan keberlangsungan pelayanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas Kemenimipas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Ombudsman Temukan Hunian Berfasilitas Apartemen di Lapas Cibinong
Pengunduran diri Mashudi terjadi setelah inspeksi mendadak atau sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman RI menemukan adanya hunian di Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas berstandar apartemen.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemenimipas juga telah melakukan pemeriksaan terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Kepala Lapas Cibinong telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain Kepala Lapas Cibinong, empat pegawai lainnya turut dinonaktifkan.
Mashudi Menjabat Dirjen Pemasyarakatan Sejak Januari 2025
Mashudi merupakan purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Mashudi mulai menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan setelah dilantik pada Januari 2025.
Pengunduran dirinya dari posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan selanjutnya menjalani proses administrasi, sementara kegiatan dan pelayanan pemasyarakatan Kemenimipas tetap berjalan sebagaimana mestinya.
- Penulis :
- Leon Weldrick




