HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Meminta Kemenkes Menyusun Kebijakan Perlindungan Dokter Peserta Program Internship

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ombudsman Meminta Kemenkes Menyusun Kebijakan Perlindungan Dokter Peserta Program Internship
Foto: Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman RI (ORI) meminta Kementerian Kesehatan menyusun kebijakan perlindungan yang mengintegrasikan aspek kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI).

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan permintaan tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi terhadap penyelenggaraan PIDI Angkatan III Tahun 2025.

“Hasil investigasi merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman RI atas penyelenggaraan PIDI, menyusul rangkaian kejadian wafatnya peserta dokter internship di sejumlah daerah,” kata Nuzran.

Investigasi tersebut dilakukan setelah muncul rangkaian kejadian meninggalnya dokter peserta program internship di sejumlah daerah.

Selain kebijakan perlindungan peserta, Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan membenahi mekanisme pengaduan selama penyelenggaraan PIDI.

Ombudsman juga meminta hasil pengawasan dan evaluasi PIDI dijadikan dasar dalam penetapan, pembinaan, serta evaluasi keberlanjutan penyelenggaraan program.

Ombudsman Temukan Penyimpangan Prosedur

Hasil pemeriksaan sebelumnya disampaikan Nuzran melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (LHP IAPS).

Laporan tersebut diserahkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada Selasa (29/9).

Pemeriksaan Ombudsman berlangsung pada Juni hingga Agustus 2026 di Provinsi Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan PIDI Angkatan III Tahun 2025 oleh Kementerian Kesehatan.

Ombudsman selanjutnya akan memantau tindak lanjut Kementerian Kesehatan terhadap tindakan korektif yang telah disampaikan.

Pemantauan bersama Kementerian Kesehatan akan dilakukan dalam 30 hari ke depan.

“Kami akan memonitor dalam 30 hari ke depan dan komitmen Pak Menteri telah menyampaikan kepada jajarannya yang akan menindaklanjuti hasil temuan dan saran korektif dari Ombudsman. Tentu kami akan selalu berkoordinasi,” ungkap Nuzran.

Menurut Nuzran, Menteri Kesehatan telah meminta jajarannya menindaklanjuti temuan dan saran korektif Ombudsman RI.

Enam Dokter Magang Dilaporkan Meninggal

Persoalan keselamatan dokter magang sebelumnya turut mendapat perhatian Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad.

Habib menyoroti data Asosiasi Program Internship Dokter Indonesia dan Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDI-PIDGI).

Berdasarkan data tersebut, sedikitnya enam dokter magang tercatat meninggal dunia dalam periode Februari hingga Juli 2026.

Habib menyebut rangkaian kejadian tersebut memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

Ia juga menyatakan angka kematian dokter magang tidak dapat dipandang sebagai sejumlah peristiwa yang berdiri sendiri sehingga persoalan keselamatan perlu mendapatkan perhatian dalam penyelenggaraan program internship.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026