HOME  ⁄  Nasional

BPOM Gerebek Gudang di Tangerang dan Amankan 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPOM Gerebek Gudang di Tangerang dan Amankan 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar
Foto: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat mengamankan 287 item (459 ribu pieces) ilegal dengan estimasi nilai Rp25 miliar dari gudang yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 30/9/2026 (sumber: BPOM)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 287 item atau sekitar 459 ribu pieces produk ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal.

Dari keseluruhan temuan, BPOM mengamankan 243 item atau sekitar 436 ribu pieces kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai sekitar Rp18,9 miliar.

Petugas juga menemukan 44 item atau sekitar 23 ribu pieces obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp6,1 miliar.

“Peredaran produk ilegal melalui platform online menjadi perhatian serius BPOM. Melalui pendalaman hasil patroli dan profiling siber, BPOM menindaklanjuti indikasi penjualan produk tanpa izin edar (TIE)/ilegal serta segera melakukan penelusuran dan pendalaman di lapangan sejak awal September 2026,” kata Taruna Ikrar.

Produk Didominasi Barang Impor Tanpa Izin Edar

Penindakan tersebut berawal dari pendalaman hasil patroli dan profiling siber BPOM yang menemukan indikasi penjualan produk tanpa izin edar atau ilegal melalui platform online.

BPOM kemudian melakukan penelusuran dan pendalaman di lapangan sejak awal September 2026 hingga menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi produk.

Produk yang ditemukan didominasi barang impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

Obat bahan alam yang ditemukan antara lain bermerek Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.

Suplemen kesehatan impor ilegal yang ditemukan antara lain Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc.

Sementara sejumlah kosmetik yang ditemukan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

Menurut BPOM, produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum menjalani proses evaluasi untuk memastikan aspek keamanan, mutu, dan manfaatnya.

“Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berisiko terhadap kesehatan,” kata Taruna.

Produk Diduga Masuk Melalui Jasa Forwarder

Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman awal BPOM, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum.

Jalur pemasukan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau tidak dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan.

Setelah masuk ke Indonesia, produk diduga disimpan di gudang tersebut sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan di sarana atau gudang yang diperiksa dan mengamankan seluruh produk ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan.

Petugas juga mengambil sampel sejumlah produk untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kandungannya.

BPOM selanjutnya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memproses perkara tersebut lebih lanjut.

Taruna mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus mencegah produk ilegal beredar semakin luas.

Pelaku Terancam Penjara hingga 12 Tahun

Pelaku yang menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal dalam temuan tersebut dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan mengenai importasi, perizinan, penyimpanan, dan distribusi produk obat serta makanan.

Kepatuhan terhadap regulasi diperlukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

BPOM juga meminta masyarakat melaporkan penyimpanan maupun peredaran produk ilegal melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

“BPOM menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk,” kata Taruna.

Masyarakat yang membeli produk secara online juga diimbau memilih sarana penjualan yang jelas dan terpercaya serta tidak mudah terpengaruh klaim maupun iklan produk yang berlebihan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026