
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan lahan bekas 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap berstatus aset milik Pemkab Bogor meski dapat dimanfaatkan pihak lapas melalui skema pinjam pakai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan Pemkab Bogor telah memberikan persetujuan pinjam pakai lahan tersebut kepada Lapas Cibinong pada 2026.
"Prinsipnya kita sudah menyetujui," kata Ajat di Cibinong, Rabu.
Proses pinjam pakai berawal dari permohonan Lapas Cibinong kepada Pemkab Bogor melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026 mengenai pinjam pakai bidang tanah milik pemerintah daerah.
Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.
Persetujuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD tertanggal 13 Agustus 2026.
Pemkab Bogor Tegaskan Tidak Ada Hibah
Ajat mengatakan lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh Lapas Cibinong meskipun 10 unit bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi itu telah dibongkar.
Ia menegaskan status kepemilikan tanah tidak berubah dan tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor juga menyatakan tanah tersebut tidak pernah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun Lapas Cibinong.
"Tidak ada hibah dari kita, tidak ada," ujar Ajat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas telah membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran bangunan tersebut menggunakan alat berat dengan target seluruh bangunan dapat dirobohkan pada hari yang sama.
Kemenimipas Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 10 bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bangunan itu juga disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.
Kemenimipas masih melakukan pemeriksaan terkait keberadaan dan pemanfaatan 10 unit bangunan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas turut mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang terkait persoalan tersebut.
Kemenimipas belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab karena tim pemeriksa masih menganalisis berbagai keterangan, dokumen, dan barang bukti.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah seluruh proses analisis selesai.
- Penulis :
- Arian Mesa




