
Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan penguatan aturan kendaraan yang melebihi dimensi atau muatan atau over dimension over loading (ODOL) melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi pidana.
"Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang," kata Dudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta, Rabu.
Pemerintah juga mengusulkan pemanfaatan peralatan elektronik untuk mendukung pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan daya angkut maupun dimensi.
Aspek pertama yang diusulkan adalah pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang dengan menggunakan peralatan elektronik.
Aspek kedua berupa penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik.
Pemerintah Sampaikan DIM Revisi UU LLAJ
Dudy membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Komisi V DPR RI.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pandangannya terhadap RUU LLAJ.
"Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga," ujar Dudy.
Usulan perubahan UU LLAJ dari DPR RI terdiri atas 89 pasal yang diubah, 56 pasal baru yang disisipkan, lima pasal yang dihapus, dua judul bab yang diubah, satu bab baru yang disisipkan, serta dua penjelasan pasal yang diubah.
Sementara itu, usulan pemerintah terdiri atas 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan.
Pada aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI mengenai rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pemerintah mengusulkan penambahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dalam penanganan pascakecelakaan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform digital pada angkutan jalan.
Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor, klasifikasi berdasarkan sumber tenaga penggerak, pengembangan teknologi sistem kemudi, serta perkembangan kendaraan otonom.
Transportasi Berbasis Platform Digital Turut Diatur
Untuk transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR RI mengenai penambahan Bab XIII A.
Bab tersebut antara lain mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang maupun mengantarkan barang dan makanan.
Pengaturan itu juga mencakup keterlibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital.
"Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital," tutur Dudy.
Pemerintah turut menyetujui usulan DPR RI dalam Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, termasuk pemberatan sanksi pidana terhadap pelanggaran terkait kendaraan ODOL.
Pemerintah juga mengusulkan pengaturan penyelenggaraan dan pengusahaan terminal penumpang serta terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.
Usulan lainnya berupa kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air," kata Dudy.
Pemerintah berharap penyempurnaan UU LLAJ dapat mengakomodasi perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan sektor transportasi sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjamin keselamatan masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




