HOME  ⁄  Nasional

KAI Menghormati Proses Hukum Kecelakaan Argo Bromo-KRL dan Dampingi Pegawai yang Terlibat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KAI Menghormati Proses Hukum Kecelakaan Argo Bromo-KRL dan Dampingi Pegawai yang Terlibat
Foto: Ilustrasi - Stasiun Bekasi Timur

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan menghormati proses hukum terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur serta memastikan pegawai yang menjalankan tugas saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan.

Sejak awal penanganan insiden, KAI menyatakan kooperatif dalam mendukung investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan menghormati kewenangan masing-masing institusi yang menangani kecelakaan tersebut.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Anne.

KAI juga memastikan informasi maupun kebutuhan yang diperlukan selama proses penanganan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI Berikan Pendampingan Hukum kepada Pegawai

Dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, KAI menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Pada saat yang sama, perusahaan memastikan pegawai yang sedang menjalankan tugas ketika kecelakaan terjadi mendapatkan pendampingan selama menghadapi proses hukum.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Anne.

Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum serta berbagai bentuk dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI juga memastikan pegawai memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.

Perusahaan menegaskan pemberian pendampingan bukan bentuk intervensi maupun upaya menentukan hasil proses hukum.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” kata Anne.

KAI Tindak Lanjuti Rekomendasi Keselamatan KNKT

Dalam aspek keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT.

Rekomendasi tersebut digunakan sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional perkeretaapian.

KAI menyatakan setiap rekomendasi keselamatan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem operasional, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, serta meningkatkan keandalan operasional.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ujar Anne.

KAI akan terus berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait dalam penanganan dampak serta tindak lanjut kecelakaan tersebut.

Perusahaan juga menyatakan akan tetap kooperatif mendukung proses hukum, memberikan pendampingan kepada pegawai sesuai ketentuan, serta menjalankan rekomendasi KNKT untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026