HOME  ⁄  Nasional

Komisi II Nilai Pengawasan Ombudsman Bisa Mencegah Korupsi dan Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi II Nilai Pengawasan Ombudsman Bisa Mencegah Korupsi dan Gratifikasi dalam Pelayanan Publik
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat memimpin kunjungan kerja Komisi II DPR ke Dinas Dukcapil, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/9). Foto: Ayu/jk.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelayanan publik dapat menjadi langkah preventif untuk mendeteksi dan mencegah potensi korupsi serta gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Aria Bima saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Dinas Dukcapil di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, sejumlah persoalan pelayanan publik tidak harus berujung pada proses pidana atau perdata karena dapat dicegah melalui pengawasan dan perbaikan pelayanan sejak awal.

“Intinya bahwa banyak kasus-kasus termasuk di Jawa Tengah yang sebenarnya tidak perlu harus ke ranah pidana atau perdata, tapi cukup lewat pengawasan-pengawasan terhadap pelayanan publik yang sudah bisa mendeteksi ada potensi-potensi gratifikasi dan korupsi,” ujar Aria Bima.

Ombudsman Didorong Perkuat Pencegahan

Aria menilai Ombudsman juga memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya melihat bahwa kerja Ombudsman ini justru sebenarnya adalah kerja yang lebih memberikan edukasi kepada jajaran aparat pemerintahan di daerah khususnya terkait dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia mendorong setiap temuan dan keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman segera dikoordinasikan dengan inspektorat, kepala daerah, maupun perangkat daerah terkait.

“Hal itu untuk melakukan berbagai corrective action atas temuan atau atas masukan Ombudsman yang langsung didapat dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya.

Aria berharap Ombudsman dan pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam pencegahan melalui pendampingan maupun pemberdayaan aparatur.

“Kami berharap dengan kunjungan ini ombudsman dapat semakin bekerja sama, kolaborasi, koordinasi sampai bahkan proses penyelesaian secara preventif dalam bentuk misalnya pendampingan atau pemberdayaan ke seluruh daerah,” katanya.

Menurutnya, pelayanan publik harus berlangsung cepat, sederhana, dan terbebas dari pungutan di luar ketentuan karena birokrasi yang lambat dan berbelit berpotensi membuka celah korupsi serta gratifikasi.

“Di sinilah hal yang sifatnya administratif belum tentu secara kualitatif itu hasilnya akan sama. Dimana yang administratif perfect, namun di tingkat implementasinya masih banyak kekurangan-kekurangan yang dinilai masyarakat dengan cara pandang sederhana, seperti kecepatan pelayanan, Kedua tidak berbelitnya mekanisme birokrasi, dan ketiga tidak ada under table atau uang amplop yang harus diberikan untuk mempercepat pelayanan tersebut,” paparnya.

Digitalisasi Pelayanan Disorot

Dalam evaluasi pelayanan publik di Jawa Tengah, Aria juga menyoroti pentingnya penguatan layanan digital agar masyarakat tidak harus menjalani proses yang berulang secara daring dan luring.

“Yang namanya masyarakat belum terlalu confidence dengan online, masih butuh meyakinkan secara faktual. Kami harapkan tradisi pelayanan online ini tidak harus dibarengi dengan offline dimana yang bersangkutan datang memverifikasi secara faktual. Belum lagi Ketika pengambilan dokumen,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme pengambilan dokumen perlu diperbaiki untuk menutup celah praktik percaloan setelah dokumen selesai diproses.

“Ini yang jadi perhatian kami. Kami tadi menanyakan langsung kepada masyarakat terkait kualitas pelayanan yang dirasakan. Tadi ada seorang ibu yang membuat akta kelahiran anak, sudah daftar online, jadinya tiga hari, dan dia datang untuk memverifikasi faktual secara langsung. Belum lagi Ketika dokumen administrasi kependudukan ini jadi, butuh proses seperti apa. Karena ini rentan calo-calo bermain setelah dokumen jadi,” ungkapnya.

Aria berharap pelayanan publik dapat semakin terintegrasi secara digital dan apabila dokumen masih harus diambil secara langsung, lokasinya dapat ditempatkan sedekat mungkin dengan masyarakat, termasuk di tingkat desa.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026